Gerindra Lebih Pilih Inventarisasi Asset Pemerintah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 20 Jun 2021 18:27 WIB

Gerindra Lebih Pilih Inventarisasi Asset Pemerintah

i

Penandatanganan nota kesepakatan penggabungan kelurahan. SP/Sugeng Purnomo

Penggabungan Kelurahan Terdampak Lumpur Sidoarjo

 

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Kedinding Sidoarjo Terima Bansos Beras

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Nota kesepakatan Pemkab Sidoarjo dan DPRD soal penggabungan kelurahan terdampak lumpur Sidoarjo ternyata pincang. Ini karena Wakil ketua DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra M Kayan memilih tidak ikut menandatangani nota kesepakatan penggabungan itu, sebagai sikap kehati-hatian mengenai nasib asset kelurahan tersebut yang belum mendapat ganti rugi.

“Sikap politik kita sudah jelas tidak ikut tanda tangan. Kita hargai pilihan politik dari fraksi lain, namun yang pasti kita sudah bersikap,” ujar M Kayan wakil ketua DPRD Sidoarjo dari Fraksi Gerindra.

Menurut pimpinan dewan yang juga ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini, Fraksi Gerindra sebenarnya lebih memilih untuk menginventarisir seluruh persoalan asset warga maupun desa/kelurahan terdampak lumpur yang belum selesai ganti ruginya, sebelum disepakati untuk digabung kelurahan/desa.

Ketua DPC Partai Gerindra menilai, banyak persoalan yang dihadapi masyarakat yang belum mendapatkan ganti rugi. “Yang pasti sikap kita sudah jelas, lebih memikirkan nasib rakyat dulu dengan seluruh persoalannya, daripada tergesa-gesa untuk melakukan penggabungan tersebut,” jelas Kayan. 

Lebih lanjut M Kayan menambahkan, bahwa pihaknya sudah meminta kepada eksekutif mengenai data asset kelurahan yang terendam lumpur dan belum ada ganti ruginya.

DPRD Kabupaten Sidoarjo memberikan persetujuan terhadap usulan dari Pemkab terkait penggabungan Kelurahan terdampak lumpur Sidoarjo. Persetujuan ini dituangkan dalam nota kesepakatan bersama, dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu, 9 Juni 2021.

Dalam Rapat Paripurna, Juru bicara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sidoarjo, Deny Haryanto mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pembahasan bersama Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo pada 28 April 2021.

Hasilnya, Bapemperda menerima dan setuju terkait nota kesepakatan bersama yang diajukan Bupati Sidoarjo terkait rencana penggabungan Kelurahan pada wilayah terdampak lumpur Sidoarjo. Kata Deny, ada beberapa pertimbangan terkait persetujuan itu.

“Pertama, kondisi sejak terjadinya bencana semburan lumpur panas pada bulan Mei 2006 hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait penggabungan wilayah terdampak,” beber politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Bangun Drainase Sepanjang 1 KM di Ruas Jalan Beton Geluran – Suko 

Persetujuan itu, juga untuk melaksanakan Pasal 23 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, bahwa dalam penggabungan wilayah, diperlukan nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Sikap yang diambil M Kayan tersebut mendapat dukungan penuh penasehat DPC Partai Gerindra Sidoarjo H Rahmat Muhajirin SH. "Saya dukung wakil rakyat kami dari Gerindra yang memilih tidak tandatangan nota kesepakatan tersebut, ini karena pak Kayan selaku pimpinan dewan tidak diajak bicara mengenai agenda rapat paripurna membahas nota kesepakatan penggabungan kelurahan terdampak lumpur," ujar Rahmat Muhajirin SH, Jumat (18/6/2021).

"Kita tidak setuju Nota Kesepakatan ditandatangani terlebih dahulu, kalau penggabungan kelurahan kita setuju. Tapi Tanda Tangan Nota Kesepakatan kita tidak setuju karena Asset Asset Negara/Pemda belum diselesaikan ganti ruginya dan masih banyaknya Permasalahan Permasalahan Permasalahan yang ada di Kelurahan/Masyarakat. Kita khawatir dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan, akan disalahgunakan oleh Pihak Pihak tertentu dalam memperoleh keuntungan, baik pribadi maupun golongan," tambah Rahmat Muhajirin.

Makanya saat itu, lanjut Rahmat Muhajirin yang juga anggota Komisi II DPR RI, melihat kejanggalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M kayan langsung mendatangi Ketua DPRD Sidoarjo Usman dan dua wakil ketua dewan yakni Emir Firdaus dan Bambang Riyoko memprotes hal tersebut. "Pimpinan DPRD adalah bersifat kolektif kolegial, jadi kalau ada rapat paripurna mestinya dibahas bersama secara musyawarah, bukan malah slintutan, menilap yang lain,"tegas Rahmat Muhajirin.

Menurut Rahmat Muhajirin, DPC Gerindra Sidoarjo secara kelembagaan mendukung langkah pemkab dan DPRD dalam melakukan penggabungan kelurahan terdampak lumpur Sidoarjo yang sudah diajukan dalam era Wabup Nur Ahmad Syaifuddin sejak April 2020, tapi baru sekarang ditindaklanjuti oleh dewan. "Kita dukung program itu dengan mengikuti aturan dan mekanisme yang benar," tambahnya.

Menurut Rahmat Muhajirin, soal penggabungan kelurahan bisa dilakukan jika tidak ada masalah dengan asset kelurahan yang ada. "Nah sekarang apakah masalah asset kelurahan/desa yang terendam lumpur sudah ada ganti ruginya, kan belum, jangan sampai dengan penggabungan kelurahan ini nasib asset kelurahan jadi 'lenyap' karena lembaganya sudah tak ada, nanti yang untung pihak lain karena tak bayar ganti ruginya," urainya.

Dikatakan, nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD yang kita pahami adalah pembuatan Perda itu sendiri. Dan sebelum dibahas Rencana Perda, kita ingin permasalahan permasalahan selama belasan tahun akibat dampak Lumpur Sidoarjo, selesai terlebih dahulu. DPRD harus merencanakan penyelesaian permasalahan yang timbul selama ini akibat dampak Lumpur Sidoarjo secara menyeluruh dan komprehensif, dengan skala prioritas.

Baca Juga: Demo Tuntut KPK Putuskan Status Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

"Hari ini, Partai Gerindra sedang melakukan Advokasi terhadap 600 KK Warga Renokenongo terdampak Lumpur Sidoarjo yang tinggal di relokasi Perumahan Renojoyo Desa Kedungsolo Porong. Dimana 600 KK tersebut sebagian menempati tanah TKD yang sudah ada putusan pengadilan untuk tanah pengganti dan sebagian lagi menempati tanah yang masih bersengketa dengan pihak Sunarto. Kenapa Dewan tidak memprioritaskan penyelesaian masalah 600 KK warga ini dulu akan tetapi malah sibuk berusaha mempercepat penggabungan kelurahan? Ada Apa?. Padahal masih banyak ratusan warga lagi yang terdampak Lumpur Lapindo yang hari ini perlu perhatian Dewan. Selesaikan dulu permasalahan warganya/manusianya baru kemudian wilayahnya," papar Rahmat Muhajirin.

Lebih lanjut Rahmat Muhajirin mengatakan, DPRD sebagai wakil rakyat semestinya lebih memikirkan nasib warga Desa Renokenongo yang terdampak Lumpur Sidoarjo dan belum mendapat sertifikat tanah di lokasi relokasi Desa Kedungsolo Porong ketimbang soal penggabungan kelurahan yang belum tuntas soal ganti rugi assetnya. "Saat ini warga membutuhkan peran DPRD Sidoarjo agar proses sertifikat tanah mereka cepat selesai," tegasnya.

Wakil Bupati Sidoarjo Subandi menerangkan, ada tiga kelurahan yang butuh untuk digabung dengan kelurahan administratif lain. “Ini juga menindaklanjuti pelimpahan dari Kemendagri terkait teknis permasalahan itu,” katanya.

Tiga kelurahan yang dimaksud ialah Kelurahan Mindi yang direncanakan akan digabung dengan Kelurahan Porong. Kemudian Kelurahan Siring dan Jatirejo yang akan digabung dengan Kelurahan Gedang. “Nantinya, kami akan susun draft raperda dan akan kami ajukan ke DPRD agar ditindaklanjuti,” imbuh Subandi.

Ketua DPRD Sidoarjo Usman mengatakan, pihak legislatif tinggal menunggu usulan raperda dari pihak eksekutif. Hal itu juga untuk pertimbangan langkah yang bakal di ambil legislatif. “Kami masih menunggu pengajuan raperdanya dulu. Nanti bisa saja kami bentuk pansus (panitia khusus), atau bisa juga panja (panitia kerja) raperda,” katanya.

Nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif juga telah ditandatangani bersama. Artinya itu juga menjadi dasar bahwa pembahasan raperda penggabungan kelurahan terdampak lumpur itu menjadi priortitas. sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU