Gibran dan Kaesang, Dituding Manfaatkan Kekuasaan Ayahnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 16 Jan 2022 20:06 WIB

Gibran dan Kaesang, Dituding Manfaatkan Kekuasaan Ayahnya

i

Uchok Sky Khadafi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengingatkan, hanya di era Soeharto dan Jokowi saja anak-anak presiden berbisnis, dan terang-terangan memanfaatkan kekuasaan ayahnya.

"Jarang sekali anak Presiden Indonesia itu berbisnis. Mungkin hanya terjadi pada era Soeharto," kata Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1).

Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

Di era Presiden Habibie, kata dia, anak-anak presiden tidak berbisnis saat berkuasa. Pun demikian di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Gus Dur malah tambah miskin anak-anaknya setelah kuasa. SBY juga tidak membiarkan anaknya terang-terangan berbisnis saat dia berkuasa karena masalah etika. Tapi tidak seperti sekarang (era Jokowi)," jelas Uchok.

Saat ini publik tertuju pada dua anak Presiden Jokowi, yakni Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka yang disebut berbisnis. Bahkan keduanya telah dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sekarang anak-anaknya (anak Jokowi) terang-terangan berbisnis, dan seperti nantang. Nih Bapak gue berkuasa. Gue punya bisnis. Mau apa lu?," jelas Uchok.

Berkenaan dengan laporan Ubedillah ke KPK, Uchok meyakini lembaga pimpinan Firli Bahuri itu akan memproses secara adil.

"Saya yakin kok bahwa kasus ini akan disidik oleh KPK, sebab kekuasaan Jokowi sudah tua, sudah lama," katanya.

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

 

 

 

Perlu Verifikasi

Baca Juga: Rabu Pon Bagi Jokowi dan Orang Muslim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berjanji akan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi tambahan terkait laporan Ubedilah Badrun.

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," sebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu sore (16/1/2022).

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan."

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya lagi. n er, jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU