Gisel Tak Ditahan, DPD: Hukum Indonesia Tak Adil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Feb 2021 20:35 WIB

Gisel Tak Ditahan, DPD: Hukum Indonesia Tak Adil

i

Gisel.

SURABAYAPAGI, Jakarta-  Anggota DPD Abdul Rachman Thaha menilai, penegakan hukum di Indonesia masih sering kali berat sebelah. Artinya, hukum tidak ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Senator asal Sulawesi Tengah ini mencontohkan perbedaan perlakuan hukum terhadap publik figur seperti artis Gisella Anastasia yang terjerat persoalan pornografi namun tidak ditahan.

Baca Juga: Gisel Sepi Job Pasca Video Syur

Dengan alasan, yang bersangkutan dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan dan memiliki anak yang masih membutuhkan bimbingannya, dengan kasus hukum yang menjerat rakyat jelata, misalkan para ibu rumah tangga (IRT) yang juga mempunyai anak kecil.

"Perbedaan perlakuan hukum terhadap public figure dan warga jelata jelas-jelas mengoyak rasa keadilan dan berisiko mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum," kata Abdul Rachman Thaha, Minggu (21/2/2021).

Baca Juga: Sepi Job, Gisel Jadi Sales Asuransi

Rachman mengatakan, semakin menyedihkan ketika pertimbangan kemanusiaan itu justru diberikan kepada tersangka pidana kesusilaan seperti Gisel. Padahal, saat yang bersangkutan melakukan dugaan pidana kesusilaan itu terlebih karena dia mabuk, sangat mungkin dia tidak ingat pada darah dagingnya sendiri. Sementara, terhadap IRT lain yang peduli pada kesehatan keluarga, nilai kemanusiaan itu justru absen.

"Saya sudah sampaikan beberapa opsi kepada Wakil Jaksa Agung dan pimpinan kementerian-lembaga terkait lainnya. Pertama, benahi seluruh sistem penahanan dan pemasyarakatan agar layak menjadi tempat tahanan maupun napi mengasuh anak. Dengan pembenahan tersebut, para IRT tersebut dan Gisel bisa tetap mengasuh anak mereka masing-masing selama mereka menjalani penahanan," tuturnya.

Baca Juga: Beradegan Syur dengan Pemain Basket, saat Masih Istri Gading

Hal ini, kata Rachman, juga bermanfaat bagi para tahanan maupun napi yang notabene merupakan orang tua yang memiliki anak kecil. Namun, pembenahan sistemik itu boleh jadi makan waktu tidak sebentar. "Jadi yang paling realistis adalah opsi kedua, keluarkan para IRT itu dari ruang tahanan sehingga tidak hanya Gisel, para IRT tersebut juga bisa sama-sama mengasuh anak mereka masing-masing," paparnya.

Sebelumnya, sejumlah netizen juga merasa gemas dengan praktik hukum di Indonesia. Pasalnya disaat Gisel tak ditahan meski telah ditetapkan tersangka, namun di Bone, Sulawesi Selatan, seorang ibu bernama Rismaya, malah ditahan bersama dengan anaknya yang berusia 10 bulan pada 2016 silam.

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU