Gugatan Rp 737 T Warisan Konglomerat Eka Tjipta, Kemarin Dibuka Lagi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Sep 2021 21:05 WIB

Gugatan Rp 737 T Warisan Konglomerat Eka Tjipta, Kemarin Dibuka Lagi

i

Freddy Widjaja.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang gugatan kisruh rebutan harta antar anak Eka Tjipta Widjaja, pendiri Grup Sinarmas , berlanjut di PN Jakarta Selatan, Rabu kemarin (1/9/2021).

Freddy Widjaja adalah salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja, menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas.

Baca Juga: Gugatan Ahli Waris Pendiri Sinar Mas Grup Rp 737 Triliun, Dibawa ke Amnesty Internasional

Majelis hakim menentukan jadwal sidang replik dan duplik, pada 8 September. Hari ini agenda sidang replik dari penggugat yakni Freddy Widjaja.

Lalu pada 15 September agendanya duplik dari tergugat. Dan pada 23 September agenda sidang pembuktian. Disepakati 3 November pembacaan putusan.

 

Gugat Saudara Tirinya

Freddy menggugat 6 orang pihak termasuk 5 orang saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Wijdja Tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima atas perusahaan Group Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp 737 triliun.

Selain itu, Freddy juga menggugat Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat tergugat keenam.

Sidang tersebut berlangsung 30 menit yang agendanya adalah pembacaan pokok perkara tidak dibacakan tetapi dianggap dibacakan. Selanjutnya dilanjut atas jawaban daripada lima tergugat dari 2 sampai 6

Hakim mengingatkan bahwa pihak tergugat, lebih khusus kepada tergugat pertama Teguh Ganda Widjaja dari sidang pertama hingga sekarang pihak tergugat dan pengacara tidak hadir.

Baca Juga: Memunculkan Tudingan ada Anak Zina Bos PT Tjiwi Kimia

“Ini sidang sudah terlalu lama, tergugat hadir tidak hadir, sidang tetap berlanjut,” kata hakim ketua.

Sementara Freddy Widjaja mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi ketegasan hakim karena melanjutkan sidang perkara tersebut.

“Saya menilai hakim cukup profesional dalam menangani sengketa hak waris Sinarmas Grup ini,” ujarnya.

Gugatan yang diajukan sejak tahun 2019, sering gagal karena mediasi.  Akhirnya Freddy Widjaja dengan lima saudara tirinya berujung pada sidang gugatan.

Freddy menuturkan, dalam gugatan, ia akan membatalkan akta wasiat No. 60 pada tanggal 25 April 2008 yang dibuat di hadapan notaris Winanto Wiryomartani. Akte ini bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Gunakan Listrik PLN Tjiwi Kimia Hentikan Penggunaan Pembangkit Sendiri

Dalam dokumen akta wasiat tersebut tertulis, para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tegugat IV dan Tegugat V, selain menerima uang tunai masing-masing sebesar Rp 2 miliar, para tergugat tersebut juga diberikan wasiat menerima sisa uang atau harta peninggalan (budel warisan) yang menyebabkan tertutupnya hak penggugat sebagai waris dari Eka Tjipta Widjaja serta mengakibatnya kelima tergugat tersebut yang berhak mewarisi sisa uang atau harta peninggalan milik mendiang Eka Tjipta.

"Maka, surat wasiat nomor 60 tanggal 25 April 2008 yang dibuat di hadapan notaris Winanto Wiryomartani di Jakarta telah bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis dokumen gugatan tersebut.

Sebelumnya, Freddy telah melakukan upaya mediasi, namun selalu kandas. Terkait pembacaan gugatan tersebut, Freddy menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti kepemilikan saham setebal lebih dari 5.000 halaman milik mendiang Eka Tjipta Widjaja di sebagian besar perusahaan-perusahaan Grup Sinarmas.

"Copy bukti-bukti akta-akta PT dibawa pulang ke rumah oleh papa saya di tahun 80an dan 90-an lalu disimpan di gudang rumah. Semoga keadilan akan tercapai," kata Freddy menambahkan. n jk, erc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU