Home / Hukum dan Kriminal : Nasib Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Hadiri Sidang Sumringah, saat Putusan Usap Mata

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Jan 2022 20:34 WIB

Hadiri Sidang Sumringah, saat Putusan Usap Mata

i

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendengar putusan hakim, Selasa (11/1/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seleb Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie tampak sumringah seperti percaya diri menghadiri sidang putusan. Keduanya tiba di PN Jakarta Pusat, pukul 10.05 WIB.

Tapi saat pembacaan putusan, Nia Ramadhani nampak kaget. Terutama usai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.

Baca Juga: Nama Ayu Dewi Dituding Jadi MC Berinisial A di Kasus Korupsi yang Seret Harvey Moeis

Sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.

Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.

 

Mengejutkan Terdakwa

Putusan ini sangat mengejutkan, terdakwa pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie . Putusan ini jauh berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 bulan rehabilitasi.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie resmi dinyatakan bersalah.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa 1, 2, dan 3 terbukti satu dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1," kata hakim saat membacakan putusan, Selasa (11/1/2022).

 

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Kasus Narkotika Sabu

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabut.

Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindka pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.

Baca Juga: Ungkit Masalah Restu Orang Tua, Putri Anne Ngaku Nyesel Nikahi Arya Saloka

Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkototika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel, serta membayar biaya perkarang pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.

"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.

Barang bukti hp Iphone 12 pro, 1 hp oppo a5s hitam, dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 Rb rupiah," jelasnya.

Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. n jk, er

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU