Hakim PT Potong Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun jadi 4 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Jun 2021 21:59 WIB

Hakim PT Potong Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun jadi 4 Tahun

i

Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang putusan 8 Februari 2021 lalu. SP/An/Reno Esnir

 

Alasan Hakim yakni Pinangki Menyesal dan Akui Bersalah

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari sedikit bernapas lega. Pasalnya hukuman jaksa cantik dari Kejaksaan Agung ini, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dipotong luar biasa besar. Dari putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Pinangki dihukum 120 bulan penjara alias 10 tahun penjara, kini oleh PT DKI Jakarta hukumannya dipotong menjadi 48 bulan penjara alias 4 tahun penjara. Padahal Pinangki, oleh pengadilan tingkat pertama, terbukti menerima suap permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Putusan PT DKI Jakarta ini pun mendapat respon dari beberapa ahli pidana dan aktivits pemberantas korupsi. Salah satunya Masyarakat anti korupsi Indonesia (MAKI). MAKI mendesak Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi terkait putusan PT DKI Jakarta yang mengurangi hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 48 bulan penjara.

“Untuk mendapatkan rasa keadilan, saya mendesak Kejaksaan Agung melakukan kasasi sebagai upaya terakhir,” kata Boyamin Saiman Koordinator MAKI di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Upaya kasasi tersebut untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang merasa kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengurangi hukuman dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Lebih jauh ia mengatakan adanya putusan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama halnya dengan mencederai rasa keadilan di Tanah Air.

Sebab, sebagai seorang jaksa yang mengerti tentang hukum dan seharusnya menangkap Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Pinangki malah berusaha membantu tindakan kejahatannya.

Selain itu, dorongan MAKI kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan Kasasi juga didasari adanya proses pencucian uang yang dilakukan Jaksa Pinangki dan belum sepenuhnya tuntas.

Kasus yang melibatkan jaksa Pinangki tidak hanya menerima gratifikasi tetapi juga melakukan kejahatan pencucian uang. “Adanya praktik pencucian uang yang dilakukan seharusnya hukuman yang diterima Pinangki jauh lebih tinggi,” ujar dia.

 

Seharusnya Hukuman Diperberat

Senada juga diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menilai potongan hukuman 6 tahun pada Pinangki, dianggapnya keterlaluan. "ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan melalui keterangan resminya pada Selasa (15/6/2021).

Kurnia menuturkan, jaksa Pinangki seharusnya layak dihukum lebih berat. Setidaknya dipenjara sampai 20 tahun bahkan seumur hidup. "Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," ucap Kurnia.

Kurnia punya alasan mengapa Pinangki perlu dihukum berat. Sebab, saat melakukan kejahatan Pinangki berstatus jaksa yang notabenenya merupakan penegak hukum.

 

Pemufakatan Jahat

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Hal itulah yang menjadi alasan utama sebagai pemberat hukuman bagi Pinangki. Selain itu, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi tiga kejahatan ini saja, kata dia, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.

Menurut Kurnia, putusan PT DKI Jakarta ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

ICW mencatat, rata-rata hukuman koruptor sepanjang 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Kurnia menuturkan, semestinya para koruptor layak mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung. "ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi," ucap Kurnia.

Terkait dengan putusan babding Pinangki, menurut Kurnia, jaksa harus segera mengajukan kasasi. Ini perlu untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat. Selain itu, lanjut Kurnia, Ketua Mahkamah Agung didesak agar selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut. "Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," ucap Kurnia.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan belum mengambil sikap soal potongan hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari di tingkat banding. Kejaksaan masih menunggu salinan putusan lengkap. "JPU harus pelajari putusannya terlebih dulu, khususnya pertimbangannya. Setelah itu baru bisa bersikap," kata Riono, Selasa (15/6/2021).

Menurut Riono, hingga saat ini kejaksaan belum menerima salinan putusan banding. "Sampai sekarang kami belum terima salinan putusan bandingnya," kata dia.

 

Pertimbangan 4 Anak Pinangki

Sementara, potongan hukuman oleh PT DKI Jakarta terhadap Pinangki, oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (15/6/2021).

Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. "Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini," demikian yang tertulis dalam laman putusan MA.

"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," lanjut tulisan tersebut.

Adapun putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan memvonisnya 10 tahun penjara. Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Peran Pinangki sebagai makelar kasus pun terungkap ketika hakim membeberkan bukti percakapan Pinangki dengan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. erc/sur/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU