Inggris, Italia dan Belanda Tetapkan Ojol, Buruh, Bukan Mitra

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Sep 2021 20:20 WIB

Inggris, Italia dan Belanda Tetapkan Ojol, Buruh, Bukan Mitra

i

Seorang wanita Belanda memesan Uber untuk menuju ke tempat kerjanya, kemarin. SP/Balticnews

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengadilan di Amsterdam, Belanda, juga memutuskan bahwa pengemudi ojek/taksi online (ojol) Uber termasuk sebagai pekerja sebagaimana diatur undang-undang ketenagakerjaan. Keputusan itu ditetapkan oleh hakim Belanda pada Senin (13/9/2921).

Putusan ini berarti pengemudi ojek/taksi online (ojol) akan dianggap sama dengan taksi konvensional dan memperoleh hak-hak tenaga kerja yang sama.

Baca Juga: Tentara Bayaran WNI di Ukraina, Bisa Propaganda Rusia

Pernyataan yang dirilis pengadilan Amsterdam menyatakan bahwa hubungan kerja antara Uber dan pengemudinya “sesuai dengan segala karakteristik kontrak kerja”.

Serikat buruh Belanda menyambut keputusan pengadilan sebagai “kemenangan besar” bagi pengemudi Uber.

“Putusan pengadilan ini membuktikan apa yang kami katakan selama bertahun-tahun: Uber adalah pemberi kerja dan pengemudi adalah pekerja, jadi Uber harus mematuhi peraturan yang ada,” kata Wakil Ketua Federasi Serikat Buruh Belanda (FNV), Zakaria Boufangacha dikutip Associated Press.

 

Inggris dan Italia

Semelumnya Mahkamah Agung Inggris juga menetapkan, driver ojek online Uber statusnya adalah karyawan, bukan wiraswasta. Ketetapan itu dikeluarkan seminggu sebelum hal serupa terjadi di Italia.

Baca Juga: UNESA Gandeng Universitas Islam Madinah Perkuat Mutu Pendidikan dan Jaringan Internasional

Dengan demikian, ribuan driver ojol Uber di Inggris berhak mendapat gaji tetap termasuk saat berlibur. Tarik ulur penetapan status driver Uber ini terjadi sejak 2016, saat dua mantan pengemudi Uber James Farrar dan Yaseen Aslam menyeret Uber ke pengadilan ketenagakerjaan. Kala itu Uber berkata, para driver-nya adalah wiraswasta dan mereka tidak perlu membayar gaji tetap atau uang liburan.

Mahkamah Agung dengan suara bulat menolak banding Uber yang menyatakan mereka hanya perantara. MA Inggris menilai, driver ojek online harus dianggap bekerja tidak hanya saat mengantar penumpang, tetapi juga setiap masuk ke aplikasi

Sementara itu, Uber, yang memiliki sekitar 4.000 pengemudi di Amsterdam, mengecam putusan ini sebagai “pukulan bagi model ekonomi gig”.

“Kami kecewa dengan keputusan ini karena kami tahu bahwa mayoritas pengemudi ingin tetap independen,” kata Maurits Schoenfeld, manajer umum Uber bagian Eropa Utara.

Baca Juga: Pesawat Japan Airlines Tabrak Pesawat, 400 Penumpang Selamat

Schoenfeld menambahkan bahwa Uber akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Di Indonesia, pemerintah memutuskan bahwa pengemudi taksi maupun ojek online Gojek dan Grab di Tanah Air tetap berstatus mitra. Pemerintah Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan bahwa status pengemudi taksi ataupun ojek online tergantung pada ekosistem layanannya. n AP, 02, jk

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU