IPW: Irjen Ferdy Diduga Terlibat, Bharada E Tersangka Pembunuhan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Agu 2022 06:54 WIB

IPW: Irjen Ferdy Diduga Terlibat, Bharada E Tersangka Pembunuhan

SURABAYAPAGI.Com, Jakarta - “Publik menduga bahwa irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut,' kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dalam keterangannya, Rabu semalam (3/8/2022).

Kedatangan Keluarga Brigpol Y adalah sinyal mereka mendesak timsus melalui penyidik kepada Mahfud MD adalah agar timsus mentaati arahan Presiden; usut tuntas, jangan ditutup tutupi, terbuka , sampaikan apa adanya termasuk didalamnya kalau Irjen Ferdy Sambo terlibat dlm penembakan.

Penyidik Polri malam tadi (3/8/2022) telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus matinya Brigpol Y.

Baca Juga: Mantan Brigjen, Divonis 3 Tahun Dikirimi Karangan Bunga

Pengaduan ayah Brigadir J ke Menkopolhukam dinilainya sebagai upaya pencarian keadilan keluarga Brigadir Y, yang tewas korban mati ditembak.

Jadi pengaduan kepada Menkopolhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidak percayaan orang tua Brigpol Y pada proses kerja Polri melalui Timsus.
Upaya ini adalah bentuk tekanan politik pada Kapolri agar mengawal kerja tim sus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigpol Y.

Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan tim sus yg dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga.

Harapan keluarga yg dapat dibaca oleh IPW adalah harapan mayoritas publik yaitu segera ditetapkan tersangka dan publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E.

Dalam konferensi pers malam tadi (3/8/ 2022), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa Bharada E tidak melakukan bela diri saat membunuh Brigadir J.

Andi mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.

Andi Rian memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan,” tegasnya.

Andi Rian mengungkapkan bahwa istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC masih belum bisa diperiksa sebagai saksi kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Patahkan Laptop tak Langgar UU ITE, Hanya Divonis 10 Bulan

"Sampai saat ini untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Andi.

Namun begitu, Andi Rian menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo nantinya bakal diperiksa oleh timsus Kapolri pada Kamis (4/8/2022) hari ini.

Dia dijadwalkan akan diperiksa pukul 10.00 WIB. "(Irjen Ferdy Sambo) dijadwalkan besok jam 10," pungkasnya.
Adapun berikut isi pasal yang menjerat Bharada E, Pasal 338 "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Pasal 55, "(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."


Pasal 56, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Bharada E Mengaku Melindungi Diri
Menurut keterangan polisi sebelumnya, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Baca Juga: Instansi yang Simpati pada Eliezer, Bertambah

Bharada E mengaku dua kali menembak Brigadir J meski seniornya itu sudah terkapar tak berdaya.

Pengakuan itu diungkapkan Bharada E saat diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, dalam rekaman CCTV yang dilihat Komnas HAM, tampak Bharada E tiba bersama rombongan lainnya dari Magelang, Jawa Tengah di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jumat.

Setelahnya, Bharada E dan para rombongan pergi menuju rumah dinas untuk menjalani isolasi mandiri (isoman).

Kemudian, Bharada E langsung naik ke kamarnya di lantai dua untuk beristirahat.
"Dia (Bharada E) menjelaskan secara kronologi versi dia ya. Mereka (rombongan) setelah sampai di rumah pribadinya Pak Sambo, di CCTV juga keliatan, mereka kemudian menuju rumah dinas untuk isoman." (erc/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU