Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal, Bukan Suap ke Kabareskrim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Des 2022 21:15 WIB

Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal, Bukan Suap ke Kabareskrim

i

Foto yang beredar, Ismail Bolong yang sudah mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ismail Bolong kini ditetapkan tersangka kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim), bukan dugaan suap dan gratifikasi Rp 6 Miliar ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Ardianto.

Ismail Bolong jadi tersangka karena diduga berperan mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) dan di lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.

Baca Juga: MA Hormati Gazalba Saleh Ditahan Lagi, Urusan Gratifikasi Mantan Menteri

"IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Selain berperan mengatur kegiatan penambangan ilegal, Ismail Bolong berperan sebagai komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki IUP atau izin usaha penambangan.

"Menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ujarnya.

Nurul mengatakan Ismail Bolong ditetapkan jadi tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka ialah BP sebagai penambang batu bara dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama. Ketiganya dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, dikenakan juga Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan.

 

Dua Kali Mangkir

Ismail Bolong awalnya memenuhi panggilan polisi sejak pukul 11.30 WIB, Selasa (6/12/2022). Ismail Bolong sudah dua kali mangkir panggilan hingga polisi mewanti-wanti bakal melakukan jemput paksa.

Pada Rabu (7/12/2022) siang, pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing, menyampaikan kabar terbaru mengenai status kliennya. Ismail Bolong sudah menjadi tersangka dan ditahan polisi.

Baca Juga: Bermain Kasus Rp 2,4 M, Jaksa Hamil Ditahan

"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Johanes kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12).

Johanes mengatakan Ismail Bolong ditahan sejak pukul 01.45 kemarin. Dia pun mendampingi kliennya saat proses penahanan itu.

 

Pengacara Ismail Merasa Bingung

"(Ditahan) per jam 01.45 dini hari. Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya," katanya.

Baca Juga: Asisten Hakim Agung Terima Suap SGD 202 ribu, Dihukum 6 Tahun

Dia merasa bingung kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Ismail Bolong baru pertama kali diperiksa.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi, bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa. Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka? Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika di titik itu ya sudah," katanya.

 

Klaim tak Pernah Ketemu

Pengacara Ismail Bolong, Johanes Tohing, mengklaim kliennya tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Adapun pernyataan ini merespons soal adanya isu Komjen Agus menerima suap dari Ismail Bolong di dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU