Istri Dibacok Suami dengan Parang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Mei 2021 20:13 WIB

Istri Dibacok Suami dengan Parang

i

Madi/M, tersangka pembacokan hanya tertunduk saat rilis.

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Istikoma/ISH (36)  harus dirawat di rumah sakit lantaran mengalami luka berat akibat mendapatkan bacokan di sejumlah bagian tubuhnya.

Pelaku pembacokan tak lain adalah Madi/M (38) yang tak lain adalah suami korban.

Baca Juga: Pulang Nonton Kuda Lumping, 2 Pemuda Dibacok OTK

Korban dibacok menggunakan sebilah parang di rumahnya di Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Senin (24/5/2021) kemarin.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K mengatakan, motif pelaku membacok korban karena cemburu.

"Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut, dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka M karena melihat istri sirinya dipijat oleh laki-laki lain," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., kepada wartawan saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (25/5/2021).

Melihat hal tersebut, pria asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan itu memilih pergi mandi di sungai. Namun sekembalinya dari sungai, dia melihat istri sirinya tersebut sudah seorang diri.

“Saat itulah timbul gejolak dari hati tersangka. Lalu secara spontan tersangka menganiaya korban dengan membacokkan sebilah parang yang ada di rumahnya berkali-kali ke sejumlah bagian tubuh istri sirinya tersebut,” jelasnya.

Sontak warga sekitar yang mengetahui persitiwa tersebut langsung berusaha menolong korban dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat.

Baca Juga: Sepakat Jaga Kerukunan dan Perdamaian Usai Pemilu

"Korban mengalami luka berat di antaranya luka robek pada bagian tengkuk, kepala bagian kanan, bahu kanan, bahu kiri, pergelangan tangan kiri, dan pinggul atas sebelah kanan," ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, Pria asal Dusun Talangsari Desa Muara Merang, Kecamatan Banyu Lenyir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan itu kemudian ditangkap Polisi Sektor Singojuruh, Banyuwangi. Pasalnya, perbuatannya itu dilakukan saat berada di kediaman sang wanita di Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh.

Arman menambahkan, dari pengakuan sejumlah korban diketahui tersangka memang cukup temperamen. Ia pun diketahui sering memukul korban.

Lanjut Arman, dari hasil olah tempat kejadian perkara, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. “Kita amankan beberapa barang bukti, ada bekas pakaian korban yang masih ada bercak darah dan rambut serta sebilah parang,” jelasnya.

Baca Juga: Kakak-Adik, Otaki Carok Massal di Bangkalan

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, JO Pasal 2 UU RI darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU