Jadi Tersangka Narkoba, Fico Fachriza Mewek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Jan 2022 20:32 WIB

Jadi Tersangka Narkoba, Fico Fachriza Mewek

i

Fico dirilis depan wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan artis sekaligus komika Fico Fachriza sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka Fico buntut penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda terhadap Fico, Kamis (13/1).

"Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama Fico Fachriza," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1).

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Saat ditampilkan ke depan awak media, Fico nampak menangis.

Zulpan mengatakan penangkapan Fico berdasarkan laporan warga setempat. Fico ditangkap di kediamannya di wilayah Pancoran Mas Depok, Kamis (13/1). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tembakau sintetis dalam kotak rokok.

"Seberat 1,45 gram tembakau sintetis," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, tembakau sintetis itu melalui media sosial. Fico mengaku kepada polisi mengonsumsi tembakau sintetis dengan alasan susah tidur.

Zulpan menerangkan Fico ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik

"Menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti yang langsung diamankan, kemudian hasil tes urine," tuturnya.

Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di dalam konferensi pers menerangkan Fico masih dalam pengaruh tembakau sintetis saat digerebek petugas.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

"Yang bersangkutan pun masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander dalam konferensi pers, Jumat (14/1).

Donny menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa belakangan mulai marak penjualan narkoba lewat media sosial. Dari pemeriksaan diketahui Fico membeli narkoba jenis tembakau sintetis itu lewat sebuah akun media sosial dengan harga Rp300 ribu.Donny menuturkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis ini guna memutus mata rantai penyebaran.

"Masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran atau mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," tuturnya.

Diketahui, Fico telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 122 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun

Dalam penangkapan ini, jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1,45 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

Sebelumnya, Donny  membenarkan bahwa artis FF yang ditangkap terkait narkoba adalah komika Fico Fachriza.

Fico ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (13/1) malam. "Iya (Fico Fachriza)," ucap Donny.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa turut mengungkapkan bahwa artis berinisial FF seorang komedian.

"Iya komedian, laki-laki," kata Mukti. Jk,rc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU