Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Jam Operasional Truk Dibatasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Des 2019 16:00 WIB

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Jam Operasional Truk Dibatasi

SURABAYAPAGI.com, Gresik- Menjelang libur Natal dan tahun Baru, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik akan membatasi jam operasional truk. Dilakukannya pembatasan tersebut bertujuan untuk memperlancar lalu lintas saat liburan. Selain itu, langkah ini digunakan untuk meminimalisir kecelakaan (laka) akibat truk pengangkut. Dikatakan oleh Mohammad Amri Kepala Bidang Angkutan Dishub Gresik, rencananya pembatasan tersebut akan dilakukan selama lima hari. Yakni hari Sabtu 20-21 Desember, Rabu, 25 Desember, Selasa 31, Desember dan Rabu 1 Januari 2020. Diperkirakan pada tanggal itu lalu lintas akan dipadati oleh pengendara yang hendak liburan. Kalau tidak ada perubahan ya tanggal itu. Hanya saja, kami masih menungggu pengumuman resmi dari Kemenhub, ungkap Amri. Dikatakan, penerapan itu diberlakukan di sejumlah ruas jalan yang biasa dilalui truk-truk tersebut. Hanya saja, sebelum diterapkan, pihaknya mulai menyosialisasikan larangan itu kepada pengusaha angkutan barang di Gresik. Untuk bersama, biasanya pengusaha angkutan tak keberatan dengan pemberlakukan itu karena tahun lalu sudah diterapkan, terangnya. Untuk spesifikasi truk yang dilarang adalah pengangkut barang dengan kereta gandeng dan truk barang galian, mulai tanah, pasir, batu, bahan tambang dan bangunan. Sedangkan aturan itu tak berlaku untuk truk pengangkut BBM, barang impor dan ekspor saat menuju pelabuhan. Ada pula truk pengangkut air kemasan,ternak, pupuk, hingga barang pokok. Semunya diizinkan melintas dan beroperasi, tuturnya. Sementara itu, polisi melakukan razia di Jalan Raya Simpang Tiga Cerme, Jumat (13/12). Satu persatu kendaraan angkutan barang ini dicek petugas untuk mengetahui kemungkinan adanya muatan yang berlebihan, dan kelayakan jalan kendaraan. Razia ini juga untuk mecegah adanya kendaraan over dimensi over load (ODOL). Pengecekan kendaraan angkutan barang itu merupakan kegiatan operasi ODOL yang dilakukan petugas Satlantas Polres Gresik. Kanit Patroli Satlantas Polres Gresik, Ipda Suryono mengatakan, kegiatan ini juga mengantisipasi barang terlarang seperti senjata tajam (sajam), bahan peledak, petasan serta miras jelang nataru. Dari hasil razia itu, 10 kendaraan ditilang karena surat-suratnya tidak lengkap. Rinciannya, tujuh kendaraan tidak memiliki STNK. Tiga tidak dilengkapi dengan SIM. "Semua pengemudi kendaraan itu ditilang lalu diproses ke pengadilan," ujar Suryono. Dikatakan, penertiban semacam ini akan terus dilaksanakan jelang nataru. Langkah itu diambil untuk mencegah terjadinya over load khususnya kendaraan angkutan barang, peredaran sajam, bahan peledak, petasan serta miras. "Yang terpenting adanya razia guna mewujudkan situasi dan kondisi kamtibmas yang aman, kondusif dan terkendali di Gresik," imbuhnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU