Home / Peristiwa : Hai! Kelas Menengah yang tak Sabar

Jemaah Sudah Berihram tak Jadi Haji, Malah Ditonton Orang Arab

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 04 Jul 2022 20:40 WIB

Jemaah Sudah Berihram tak Jadi Haji, Malah Ditonton Orang Arab

i

46 Calon Jamaah Haji Furoda asal Indonesia saat diperiksa imigrasi Arab Saudi sebelum dideportasi ke Indonesia

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ditengah kaum muslim yang rela antri berhaji 18-26 tahun, pasca pandemi ini ada tawaran berhaji tanpa antri. Asal bayar minimal Rp 250 juta. Dalam musim haji tahun 2022 ini, ditemukan 46 calon jemaah haji Furoda, haji berbayar mahal tanpa antri yang jadi tontonan publik. Tidak tanggung-tanggung. Mereka terlantar sejak di Bandara Jeddah, Arab Saudi. Selain jadi tontonan jemaah haji reguler, juga diperiksa petugas Imigrasi Arab Saudi. Petugas juga lebih tegas, ke 46 calon haji yang sudah berihram, tak boleh keluar dari bandara. Mereka akhirnya dideportasi ke Indonesia. Ironisnya, saat menagih uang haji ke kantor travel yang memberangkatkannya, kantor tutup tanpa ada petugas travel. Kementerian Agama direpotkan juga.

Ini kisah kelas menengah yang menyebut dirinya sebagai jemaah haji furoda. Mereka terpaksa dipulangkan ke Tanah Air, setelah naik pesawat reguler Jakarta-Jeddah, 12 jam. Mereka tak lolos proses imigrasi di Saudi setibanya di Bandara King Abdulaziz Internasional Airport (KAIA), Jeddah, pada Kamis (30/6) malam.

Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan 2024 Pemerintah, Muhammadiyah dan NU

Apa penyebabnya?. Ternyata Visa yang mereka gunakan adalah visa mujamalah yang diperuntukkan bagi warga Malaysia dan Singapura. Visanya sehingga tidak tercatat di sistem Imigrasi Saudi. Kendala lainnya, travel yang memberangkatkan mereka tidak terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji resmi.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, prihatin dan sedih. Apalagi, ke-46 WNI itu sudah berpakaian ihram tetapi akhirnya batal berhaji. "Yang pasti kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut usai meninjau pemondokan jemaah di Sektor Misfalah, Makkah, Senin (4/7/2022).

46 CJH furoda tersebut mendaftar melalui perusahaan travel haji PT Alfatih Indonesia Travel Bandung. Bahkan 46 CJH yang dideportasi tersebut didominasi oleh masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat dan mereka kebanyakan dari kalangan menengah atas.

Para CJH tersebut mendaftar melalui perusahaan travel haji PT Alfatih Indonesia Travel karena ingin naik haji dengan instan tanpa harus menunggu bertahun-tahun. Upaya berangkat haji melalui jalur instan itu nyatanya tak semulus yang diharapkan. Lantaran PT Alfatih Indonesia Travel tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara haji.

 

Jangan Tergiur Haji tanpa Antri

Zainut mengatakan permasalahan itu seharusnya bisa dihindari bila jemaah cermat memilih biro perjalanan yang menawarkan perjalanan haji. Dia menyarankan jemaah tidak mudah tergiur dengan travel yang menawarkan berhaji tanpa antrean. Apalagi biaya yang dipatok di luar kewajaran.

"Jemaah harus cermat, apakah dia (travel) sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi. Apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak. Termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," jelas Zainut

"Ini menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji, agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalanan haji," pesan Zainut.

 

Baca Juga: Syiar Budaya Islam: Inovasi Digital Kementerian Agama RI dalam Menyiarkan dan Melestarikan Budaya Islam

Tak Terdaftar Penyelenggara Haji

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Hamdima Romdony usai menelusuri terutama dokumen di Kemenag, PT Alfatih Ilegal tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) maupun penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Artinya, Al Afatih Indonesia ilegal.

"Kemenag Jabar akan mendatangi kantor PT Alfatih Indonesia di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat untuk mencari informasi secara detail. Tapi di kantor itu tidak ada aktivitas apa pun. Nomor telepon yang tertera juga tidak bisa dihubungi," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Hamdima Romdony.

Ahmad akan mengkaji unsur pidana terkait kasus Haji furoda. "Kalau mau jemaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum," ujarnya.

 

Himbauan Polisi

Baca Juga: "Mau Tukar Pasangan juga Boleh….."

Korban pemberangkatan haji furoda oleh PT Alfatih Indonesia secara ilegal, diimbau segera melapor ke polisi. Polda Jabar siap mengusut kasus dugaan penipuan ini. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sampai Senin (4/7/2022) Polda Jabar belum menerima laporan dari para korban PT Alfatih Indonesia yang diberangkatkan ke Mekkah, Arab Saudi.

"Sampai saat ini, kami belum terima laporan (dari korban haji furoda yang diberangkatkan oleh Alfatih Indonesia)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (4/7/2022).

Kombes Pol Ibrahim menyatakan, Polda Jabar akan mengakomodasi jika ada masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus haji furoda tersebut. "Kami akan akomodasi (laporannya)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Pemberangkatan jamaah calhaj furoda juga harus dilakukan oleh biro perjalanan yang terdaftar di Kemenag. "Sampai saat ini baru ada 25 PIHK dan 282 penyelenggara umrah yang terdaftar di Kemenag Jabar," tutur Ahmad Handima Romdony.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar meminta masyarakat Pastikan perusahaan jasa haji terdaftar sebagai PIHK di Kemenag Jabar. Hal ini untuk menghindari kasus serupa kembali terjadi. "Hingga saat ini, belum ada laporan atau pengaduaan jamaah ke Kemenag Jabar terkait kasus tersebut," tuturnya. n bad/erc/jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU