Kades Dilaporkan Berzinah dengan ART oleh Istri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Jun 2021 20:59 WIB

Kades Dilaporkan Berzinah dengan ART oleh Istri

i

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (14/06/2021).

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Diduga terlibat kasus perzinahan, seorang oknum kepala desa di Lamongan dan seorang asisten rumah tangga diamankan pihak kepolisian. Oknum kades tersebut berinisial KBD (46) dan asisten rumah tangga berinisial RNW (30). Kasus tersebut terjadi Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Lamongan. 

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengungkapkan oknum kades sudah menikah siri dengan pembantunya itu, namun melihat kedekatan sang suami, istri sah berinisial AG (49) tak terima dan melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 300 Personil Diterjunkan Untuk Operasi Ketupat 2024

“Terlapor mengaku sudah nikah siri, hari-harinya dilalui dengan pembantunya itu bahkan berhubungan sebanyak 30 kali beruntun,” ungkap Miko saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (14/06/2021).

Keduanya digerebek oada Kamis (3/6) lalu. Saat penggerebekan, keduanya sedang tidur bersama di rumah KBD.

Baca Juga: Viral! Suami di Bangkalan Gerebek Istri di Kamar Hotel, Terciduk Selingkuh dengan Pria Sekantor

“Saat penggerebekan pada 4 Juni 2021 pukul 01.00 Wib, tersangka berada di rumah terlapor KBD, dan sempat bersembunyi di atas atap rumah,” lanjutnya.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan. 

Baca Juga: Selebgram Suvia Gassanie Bongkar Borok Suami: Sering Selingkuh dan Berzina dengan Banyak Wanita

Miko menambahkan, bahwa tersangka saat ini hanya dikenakan wajib lapor karena hukuman di bawah satu tahun. Meski demikian, kasus ini tetap berlanjut karena delik aduan yang dilakukan istri sahnya Kades tersebut.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU