Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Kampus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Mar 2023 18:05 WIB

Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Kampus

i

Peresmikan ‘Omah Rembug Adhyaksa’ atau Rumah Restorative Justice (RJ) keenam di lingkungan universitas atau kampus di Jatim. Peresmian Rumah RJ pada Senin (13/3) dilakukan di Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (UBAYA). SP/BUDI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati kembali meresmikan ‘Omah Rembug Adhyaksa’ atau Rumah Restorative Justice (RJ) keenam di lingkungan universitas atau kampus di Jatim. Peresmian Rumah RJ pada Senin (13/3) dilakukan di Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (UBAYA).

Persemian Rumah RJ dilakukan langsung oleh Kajati Jatim didampingi Rektor UBAYA, Benny Lianto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Joko Budi Darmawan. Mia mengatakan, Rumah RJ di Fakultas Hukum UBAYA ini merupakan Rumah RJ keenam yang ada di lingkungan kampus maupun universitas yang ada di Jawa Timur.

Baca Juga: Terapkan RJ Terhadap Perkara Narkoba, Kejari Surabaya Rehabilitasi 6 Tersangka Narkoba

“Rumah RJ ini sesuai dengan amanah Undang-Undang, Jaksa melaksanakan kegiatan penuntutan dan melihat perkara ini tidak layak untuk diputuskan di Pengadilan. Diharapkan bisa bermanfaat dan tidak ada lagi bagaimana kegiatan belajar mengajar yang dipidanakan. Artinya ada proses perdamaian dari para pihak dan mengikuti aturan,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati.

Mia menjelaskan, hingga 2023 ini sudah ada 6 rumah RJ di lingkungan kampus yang diresmikan. Diantaranya di Universitas Wiraraja Sumenep, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Universitas Merdeka di Kota Pasuruan, STKIP PGRI di Nganjuk dan keenam di UBAYA. Sedangkan rumah RJ di Jatim yang sudah diresmikan sampai saat ini ada 950 rumah RJ. Diantaranya ada di 625 rumah RJ yang ada di lingkungan sekolah di 38 Kabupaten/Kota di Jatim.

WhatsApp_Image_2023-03-13_at_17.22.18WhatsApp_Image_2023-03-13_at_17.22.18

Baca Juga: Kejari Surabaya Serahkan 9 SKPP Perkara Restorative Justice

Dengan Rumah RJ, sambung Mia, maka bisa dilakukan upaya penghentian kegiatan penuntutan. Artinya, hukum sebagai dua sisi mata uang yang sama-sama punya kewenangan bagaimana melaksanakan kegiatan. Sehingga bagaimana melaksanakan kegiatan hukum bisa bermanfaat dan bisa ditegakkan, tapi juga ada sisi lain bagaimana kita bisa menegakkan keadilan restoratif.

“Syarat utamanya adalah bagaimana pemulihan kembali kepada keadaan semua, ketika korban merasa hak-haknya sudah pulih dan dia memaafkan terhadap pelaku pidananya. Itu juga menjadi pertimbangan bagi kami melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan. Artinya tidak akan bersebrangan dengan ketentuan aturan-aturan hukum yang sudah ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Rektor UBAYA, Benny Lianto mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Kejari Surabaya atas kerja sama dan kolaborasi ini. ‘Omah Rembug Adhyaksa’ atau Rumah Restorative Justice ini, diakui Benny menjadi sebuah tambahan satu inovasi di Ubaya. Khususnya mendukung kualitas proses pembelajaran, khususnya di fakultas hukum.

Baca Juga: Serius Laksanakan Perintah Jaksa Agung, Kejari Surabaya RJ Sembilan Perkara Pidana

“Mahasiswa fakultas hukum bisa menyaksikan dan melihat langsung bagaimana proses di rumah RJ ini. Kalau sebelumnya dengan pendekatan simulasi, sekarang bisa melihat secara langsung dan real. Sehingga mahasiswa hukum bisa mendapatkan pemahaman, wawasan dan pengetahuan yang jauh lebih baik,” ucap Benny.

Pihaknya pun mengapresiasi langkah dari Kejati Jatim maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam inovasi Rumah RJ di UBAYA. “Langkah pendirian dan peresmian rumah RJ ini merupakan kerja sama Fakultas Hukum UBAYA dengan Kejati Jatim tentu sangat baik dan patut kita apresiasi,” pungkasnya.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU