Kantongi SLO, Segel Resto Steak Q5 Dicabut Satpol PP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Sep 2021 14:00 WIB

Kantongi SLO, Segel Resto Steak Q5 Dicabut Satpol PP

i

Pemilik restoran steak Q5 saat menunjukkan izin SLO rumah makannya.SP/Dwy AS

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Setelah seminggu disegel Satpol PP Kota Mojokerto lantaran tak mengantongi Surat Layak Operasi (SLO), restoran steak Q5 akhirnya buka kembali, Rabu (15/9).

Restoran yang terletak di Jalan Majapahit Kota Mojokerto ini diizinkan buka kembali setelah mengantongi sejumlah izin, diantaranya SLO, OSS, NIB dan izin lingkungan (amdal).

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Muhamad Ali, penanggung jawab Resto Q5 mengatakan untuk izin SLO sudah dikantonginya sejak Senin (13/9) kemarin, sehingga akhirnya diizinkan buka kembali hari ini.

"Untuk OSS dan NIB sudah terbit tanggal 10 Agustus 2021 lalu, pun demikian dengan izin lingkungan. Sedangkan untuk IMB, kita sudah memproses pengajuannya ke DPMPTSP," ujarnya.

Masih kata Ali, sejatinya IMB nya sudah ada, hanya saja harus di revisi lantaran izin sebelumnya untuk usaha minuman Lemon Star.

"Kini kita urus izinnya untuk rumah makan atau restoran. Dan dijanjikan satu bulan bakal selesai," tukasnya.

WhatsApp_Image_2021-09-15_at_13.53.04WhatsApp_Image_2021-09-15_at_13.53.04

Pria berkulit putih ini menuturkan, ada empat poin yang di wajibkan oleh Pemkot Mojokerto kepada resto Q5. Diantaranya, wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes), wajib membayar pajak restoran sebesar 10 persen, wajib melengkapi izin 100 persen dan melibatkan peran serta aktif lingkungan sekitar.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

"Juru parkir dan keamanan sebanyak 7 orang sudah kita ambilkan dari warga lingkungan sekitar. Dan nantinya, sebesar 10 persen dari pendapatan, juga akan kita berikan kepada warga sekitar. Ini sebagai bukti kita dalam melibatkan peran serta aktif masyarakat," urainya.

Ali juga berjanji akan mematuhi segala ketentuan yang diberikan oleh Pemkot Mojokerto. Agar kelangsungan usahanya di Kota Onde-onde ini bisa berjalan dengan lancar.

"Intinya kita siap bersinergi dengan Pemkot Mojokerto," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mencabut segel resto steak Q5 hari Rabu (15/9) kemarin.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, Aktivis Desak Copot Oknum ASN

"Karena izinnya sudah dilengkapi, maka secara otomatis segel kita buka," ungkapnya.

Namun demikian, Dodik mengingatkan kepada pengusaha Q5 ini untuk tetap mematuhi prokes. Lantaran SLO bisa dicabut kembali jika mereka tak patuh prokes.

"SLO ini kan sifatnya bukan permanen, jika melanggar ketentuan, ya bisa kita cabut lagi," pungkasnya. Dwi

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU