Kantor Advokat Ditutup, Klien Dilayani di Resto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Feb 2021 21:34 WIB

Kantor Advokat Ditutup, Klien Dilayani di Resto

i

Salah satu advokat di Surabaya, saat melakukan advis dengan salah satu klien di salah satu restoran. SP/Istimewa

 

Mengungkap Jasa Konsultan Hukum di Surabaya Saat Pandemi

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

 

 

 

 

Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB), beberapa kantor jasa seperti kantor pengacara, praktik dokter, notaris sampai lembaga kursus terus memberlakukan pengetatan. Ini karena menurut Pasal 1 PP PSBB, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). PSBB dilakukan sedemikian rupa untuk  menghambat penyebaran Covid-19.

Ketentuannya, Meski masih boleh beroperasi, perusahaan tersebut tetap harus menerapkan pembatasan kerumunan orang dengan berpedoman pada protokol serta aturan terkait. Jadi, perusahaan harus tetap memperhatikan keselamatan serta kesehatan pekerjanya. Juga peliburan tempat kerja bisa diganti dengan bekerja di rumah.

Kriteria Sektor yang Boleh Beroperasi Saat Pemberlakuan PSBB, menurut Pasal 13 Permenkes di suatu daerah meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja pembatasan kegiatan keagamaan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum pembatasan kegiatan sosial dan budaya pembatasan moda transportasi pembatasan kegiatan  lainnya khusus terkait  aspek pertahanan dan keamanan.

Beberapa kantor pengacara meliburkan pegawainya. Diantara advokat memilih melayani di resto atau hotel dengan prokes.

Tapi yang mengejutkan kasus perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terus meningkat. Misal pada kuartal kedua tahun 2020. Di sejumlah PN Niaga di Indonesia (Jakpus, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar) tercatat ada 132 kasus. Jumlah ini lebih tinggi dibanding kuartal pertama tahun lalu yang hanya berada di 102 kasus.

Juga praktik di kantor notaris, hingga saat ini sejak dikeluarkannya Surat Himbauan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) tertanggal 17 Maret 2020, kantor Notaris dihimbau untuk mengurangi aktivitas di kantor atau di luar kantor dan apabila tidak ada keperluan yang mendesak, pekerjaan-pekerjaan yang wajib diselesaikan, semaksimal mungkin diselesaikan di rumah. (Surat Himbauan PP INI Nomor 65/33-III/PP-INI/2020).

Selain disarankan mengatur ulang jadwal penandatanganan akta dengan para penghadap, hingga kondisi memungkinkan.

Juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan imbauan agar para dokter dan tenaga kesehatan (nakes) tidak praktik rutin, kecuali dalam keadaan darurat. Ini demi menekan penyebaran Virus Corona. Apalagi tempat praktik dokter ada fasilitas kesehatan yang menjadi kontak pertama pasien, baik yang ada Covid-19 maupun tidak.

Jadi imbauan ini sebenarnya agar dokter dan tenaga medis berhati-hati, apalagi yang melakukan praktik mandiri. Selain itu, Pandemi Covid-19 juga berdampak hampir ke seluruh sektor usaha di tanah air termasuk Lembaga Kursus dan Pelatihan. Diperkirakan saat ini ada 85% dari sekitar 19.000 LKP mengalami kesulitan keuangan akibat berhentinya operasional LKP.

Sekjen DPP Forum Pengelola Kursus dan Pelatihan (PLKP) Zoelkifli M  Adam mengatakan karena tidak adanya dana masuk karena diberhentikannya operasional, LKP kesulitan membayar gaji para pengajar/Instruktur, Staf ADM, serta biaya operasional lainya yang selama ini sudah dirumahkan. Harian kita mulai hari ini menurunkan laporan khusus (lapsus) tentang praktik kantor jasa dan implikasinya. Berikut laporan pertamanya ditulis oleh Mahbub Fikri dan dikoordinasi oleh Raditya Mohammer Khadaffi.

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Siang itu, di sebuah restoran western di Jalan Tegalsari, berkumpul tiga orang pria dengan mengenakan masker. Ada yang dikenakan di masker, ada yang dilepas dan ada yang dipakai. Mereka duduk di satu sisi, satu meja panjang. Diseberangnya, ada dua orang pria dan seorang wanita muda, dengan sibuk mencatat. Mereka bertiga diketahui advokat yang sedang bertemu dengan kliennya, untuk membahas permasalahan hukum.

Satu pria, salah satunya cukup senior. Terlihat memberikan advis-advis kepada tiga orang di depannya. Sembari mengepulkan sepuntung cerutu coklat, seorang pria mengenakan masker di dagu dan pakaian setelan jas, terus memberikan advis hukum.

 

Meeting Diluar Kantor

“Lebih enak kita ketemu diluar saja. Sambil ngopi. Karena kantor kita lockdown. Tim saya suruh kerja diluar. Kadang via zoom, kadang ketemu kayak gini di resto kadang di hotel atau lounge,” kata seorang pria itu kepada kliennya, membuka pembicaraan.

Itu salah satu yang dilakukan oleh salah satu advokat senior dengan kantor hukumnya, selama pandemi Covid-19 ini. Alasannya, kantor jasa konsultan advokat itu tidak dioperasionalkan untuk menghindari rutinitas berkumpul. Maklum, kantor advokat senior yang meminta namanya tidak disebutkan itu, berukuran tidak besar 4x6 meter. Satu ruang berisi 3-4 orang junior lawyer dengan staff administrasi.

Meski begitu, sejak pandemi, justru banyak kasus hukum yang datang kepadanya. Mulai dari menangani permasalahan hukum kepailitan, sengketa tanah, hingga soal kasus perselisihan para pihak.

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

“Alhamdulillah, justru corona ini kok yah ada aja yang masuk. Jadi yah kita ngalahi jemput bola,” kata advokat senior itu dengan gaya bicara lantang.

 

Kepercayaan Klien

Sesekali, tambah advokat senior itu, juga dibutuhkan kepercayaan dengan beberapa para klien. Karena, tak jarang, klien baru itu dapatnya dari rekan-rekan klien yang pernah kita bantu. Menurut pria yang berusia 60 tahunan ini para pencari jasa hukum lebih percaya memilih kepada kantor hukum yang sudah pernah dialami kebarat atau rekan bisnisnya.

“Itulah, biasanya mereka itu referensi dari beberapa rekan yang pernah kita bantu. Cuma tak menyangka, di tengah pandemi ini masih banyak yang datang menghampiri saya untuk konsultasi hukum,” jelasnya.

Jadi, selama pandemi, tambah advokat senior itu, aktivitas pekerjaan menemui klien atau administrasi tidak pernah di kantor. Justru bagian asisten advokatnya, mereka membawa laptop beserta printer dan scanner portable yang mudah dibawa kemanapun.

 

Advokat Harus Berinovasi

Hal senada juga diungkapkan advokat muda Edward Dewaruci. Kepada Surabaya Pagi, seorang profesi advokat, untuk bisa bertahan di era pandemi, harus bisa berinovasi dengan menyesuaikan teknologi.

"Apapun kita tetap berusaha optimis, mencermati dan siap menemukan peluang. Yakin dan percaya diri dengan kemampuan yang dimiliki," ungkap Teted, sapaan Edward Dewaruci.

Selain itu, pemberlakuan WFH (work from home) bagi para pegawai juga diklasifikasikan tergantung pekerjaan dan tugas yang diemban oleh masing-masing pegawai. Dimana, tambah Teted, untuk pegawai administrasi dan keuangan diberlakukan secara daring. “Hanya paralegal dan junior advokat aja yang kita harus berkoordinasi. Bahkan setiap Jumat, kita lakukan meeting evaluasi tatap muka. Bisa dikantor atau diluar. Sisainya via online saja,” aku Teted.

 

Hitungan Tarif Berbeda

Baca Juga: Unesa Terima 4.733 Camaba Lewat Jalur SNBP 2024

Ia pun tak mengelak jika pandemi seperti saat justru penghasilan kantor hukumnya bisa bertambah dari biasanya. Pasalnya selain banyaknya kasus yang tetap berjalan, hitungan tarif yang juga mulai berbeda jika dibaandingkan sebelum pandemi.

"Justru sebenarnya peluang menambah penghasilan itu ada, karena kemudian konsultasi online bisa dipasang tarif per 30 menit, bukan per jam lagi," ungkapnya.

Berbicara mengenai trik, dirinya tak memiliki trik apapun, hanya saja ia mengaku menjaga kepercayaan dan siap setiap saat untuk klien. "Membangun dan mempertahankan kepercayaan itu yang penting, dan siap setiap saat buat klien apapun situasinya," katanya.

"Selalu siap berkolaborasi tidak lagi one man show, gotong royong dikerjakan sama-sama dan tidak hanya berkutat pada satu bidang kasu," pungkasnya.

 

Orang Kecil Butuh Hukum

Tak hanya dialami oleh kantor hukum menengah dan kantor hukum kelas atas. Kantor hukum dengan sasaran orang tak mampu dan menengah pun juga mengalami kenaikan selama pandemi. Seperti yang dialami advokat di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Surabaya, Zubairi.

Justru selama pandemi, sejumlah kasus yang ditangani lumayan meningkat. “Dibilang menurun sih nggak begitu ya. Justru ada aja yang cari. Karena orang butuh LBH untuk bantuan hukum di setiap kasusnya,” kata Zubairi.

Untuk itu, dirinya merasa optimis, meski harus dibatasi dengan PPKM atau PSBB atau bahkan Pengadilan Negeri di Surabaya dan beberapa PN daerah, menerapkan lockdown. Tetapi, masih bisa mengendalikan kehidupan yang ada di LBH Amanah.

“Intinya, kita harus sama-sama usaha. Effortnya perlu ditambah saja, untuk saat ini. kalau gak ditambah, yah sama aja dong. Jadi kita harus berupaya dan pintar mengambil peluang,” ucap Zubairi.

Bahkan, dengan adanya PSBB atau PPKM, LBH Amanah sendiri tidak terkendala dengan penerapan WFH. Pasalnya, proses pekerjaan WFH dilakukan secara bergantian dan masih bisa dilakukan secara daring.

“Tinggal kita atur tanggungjawabnya saja. Apalagi para lawyer juga bisa fleksibel. Kita bekerja sesuai permintaan klien. Ketemu diluar malahan. Jarang di kantor. Diluar juga lebih luwes,” akunya. fm/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU