Karyawan Perusahaan Maritim di Surabaya Mengaku Jadi Korban Penyekapan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Agu 2022 16:27 WIB

Karyawan Perusahaan Maritim di Surabaya Mengaku Jadi Korban Penyekapan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - ES, seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak dibidang kelautan atau kemaritiman mengaku menjadi korban penyekapan. Tidak hanya itu, harta bendanya berupa uang Rp570 juta dan beberapa sertifikat tanah disita oleh orang yang diduga melakukan penyekapan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat itu ES dituduh melakukan perbuatan yang dianggap telah merugikan tempatnya bekerja, yakni PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak, Surabaya. Entah mengapa, orangtua ES justru yang di panggil untuk menghadap perusahaan.

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

Tak ingin terjadi apa-apa dengan orangtuanya, ES lalu menghadap manajemen perusahaan. Namun, di kantornya, ia justru tidak diperbolehkan pulang dengan alasan harus membayar sejumlah ganti rugi yang telah ditetapkan perusahaan.

Kedatangan ES ke kantor ini rupanya sekaligus menjadikannya tidak bisa pulang ke rumah. Sebab, di kantor tersebut ia mengaku dijaga ketat dan tidak diperbolehkan ke luar ruangan.

Hal ini pun membuat MM, sang istri panik. Apalagi, saat dihubungi sang suami, ia diminta untuk membawa uang tabungan sebesar Rp570 juta dan sejumlah sertifikat tanah yang dimiliki untuk dibawa ke kantor tempatnya berada.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

Sesampainya di kantor, MM pun diminta untuk menandatangani sejumlah surat yang tidak berani ditolaknya, dengan alasan keselamatan sang suami. Namun, usai menyerahkan apa yang diminta perusahaan, sang suami ternyata tak kunjung dibebaskan.

Hingga akhirnya ia pun memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan penyekepan itu ke polisi. Hal ini pun, dibenarkan oleh kuasa hukum MM, Eko Budiono. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, ia menyatakan, kasus tersebut telah mendapatkan penanganan dari pihak Polres Tanjung Perak Surabaya.

"Iya benar, kasus itu sudah ditangani Kepolisian," tandasnya, Sabtu (13/8).

Baca Juga: Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 35 Anggota Beprestasi

Laporan dugaan penyekapan oleh perusahaan itu pun mendapatkan nomor, LP/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK POLDA JAWA TIMUR. Dengan terlapor, SR, sebagai Direktur Utama PT Meratus Line. SR dilaporkan kliennya dengan sangkaan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.

"Sebagai terlapor adalah SR, Dirut perusahaan," tegasnya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU