Kecuali Perkara Pecah Belah, Kasus UU ITE Diprioritaskan Damai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Feb 2021 21:53 WIB

Kecuali Perkara Pecah Belah, Kasus UU ITE Diprioritaskan Damai

i

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mendorong para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai dalam kasus UU ITE, diprioritaskan oleh penyidik untuk didamaikan. Ini pelaksanaan restorative justice.

Baca Juga: Umpatan Rocky Gerung ke Jokowi, Makin Ramai

Demikian surat edaran tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital dari Kapolri. Salah satu poinnya terkait langkah damai di kasus UU ITE yang harus diprioritaskan penyidik demi pelaksanaan restorative justice.

Surat edaran Kapolri ini bernomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat edaran itu diteken Kapolri ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2021. UUD 1945 hingga peraturan Kapolri menjadi rujukan surat edaran tersebut.

Baca Juga: Sebar Video Bugil Pacar, Remaja 16 Tahun Terancam UU ITE

"Sehubungan dengan rujukan di atas dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital, maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," demikian bunyi poin 2 surat edaran tersebut yang diterima redaksi Surabaya Pagi, Senin (22/2/2021).

Pada poin 3 SE Kapolri, dijelaskan mengenai sejumlah hal yang harus dipedomani dalam menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih dan beretika. Salah satu poin menjelaskan bahwa penyidik harus mempunyai prinsip bahwa pidana adalah langkah akhir.

Baca Juga: Patahkan Laptop tak Langgar UU ITE, Hanya Divonis 10 Bulan

"Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium) dan mengedepankan restorative justice," demikian bunyi huruf G poin 3 SE Kapolri.

Selain itu, penyidikan harus memprioritaskan korban yang ingin mengambil jalan damai. "Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," lanjut huruf H. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU