Kejaksaan Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Kepabeanan Dion Meiriono

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 16 Apr 2021 18:46 WIB

Kejaksaan Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Kepabeanan Dion Meiriono

i

Terpidana kepabeanan Dion Meiriono (dua dari kiri) dieksekusi Kejaksaan Tanjung Perak. SP/Budi Mulyono

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Tabur Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kepabeanan atas nama Dion Meiriono. Jumat (16/04/2021)

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Pelaksanaan eksekusi sekira pukul 11.10 Wib bertempat di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko), sedangkan terpidana Dion Meiriono beralamat di jl. Kutisari Utara V:29-B RT 007/002  Kel. Kutisari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yg sdh mempunyai kekuatan hukum tetap dengan nomor Per: 1432k/Pid.Sus/2014 tgl 14 April 2015; Putusan MA membatalkan putusan PN Surabaya No. 3586/pid.b/2012/pn.sby tgl 10 Juni 2013, yang amarnya menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp. 100.000.000,- subsider 6 bulan kurungan potong masa tahanan

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Dalam pelaksanaan eksekusi Terpidana bersikap kooperatif, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana dengan lancar,” terang Erick Ludhfyansah, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Surabaya. 

Selanjutnya terpidana dibawa ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa kesehatannya dan akan dititipkan sementara di Cabang Rutan Medaeng di Kejati Jawa Timur sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan. Nbd

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU