Home / Pemerintahan : ANALISA BERITA

Kemenkumham Harus Lakukan Audit Lapas di Seluruh Indonesia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Sep 2021 13:33 WIB

Kemenkumham Harus Lakukan Audit Lapas di Seluruh Indonesia

i

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari

SURABAYAPAGI, Surabaya - Saya harap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan audit secara menyeluruh terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.

Hal ini menyusul kejadian kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, beberapa hari lalu.

Baca Juga: DPR Minta Prioritaskan Perberasan, Ketimbang IKN

Peristiwa kebakaran di LP Tangerang itu memberikan banyak hal yang mesti kita lakukan, salah satunya kita mendesak agar dilakukan audit terhadap seluruh Lapas se-Indonesia.

Audit tersebut menyangkut berbagai fasilitas yang ada di lapas. Baik itu fasilitas keamanan, keselamatan termasuk juga instalasi listrik dan standar opersional yang ada yang kerap berhubungan dengan terjadinya kebakaran.

Audit juga untuk memastikan jika semua fasilitas yang ada di lapas berjalan dengan baik.

Saya berharap tragedi yang terjadi di Lapas Kelas I Kota Tangerang menjadi yang terakhir. Saya juga meminta Menkumham dan Dirjen Lapas bertanggungjawab atas musibah tersebut.

Lapas berada di bawah kewenangan Kemenkumham untuk menjamin seluruh keselamatan warga binaan.

Kalaupun Menkumham mengelak dengan alasan overload atau kelebihan kapasitas seharusnya tidak menjadi alasan terjadinya kebakaran. Jika pengawasan dilakukan dengan baik.

Baca Juga: Pengamat Politik: Ganjar Hancur Lebur, Karena....

Sementara terkait permasalahan overload, saya menilai hal tersebut memang harus diselesaikan dari hulu ke hilir. Menurut saya selama ini Kemenkumham menyelesaikan dari hilirnya, sedangkan hulunya ditengarai tidak dilakukan perbaikan.

Kalau dari hulunya kita tidak melakukan perbaikan, maka masalah overload akan tetap ada. Oleh karena itu, selagi ada momentum untuk memperbaiki terhadap sistem kemasyarakatan, lakukan dengan tuntas.

Saya tekankan perlunya semua pihak membangun kesadaran bersama bahwa masalah kelebihan kapasitas juga menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, BNN, bahkan Mahkamah Agung.

Sehingga, masing-masing lembaga akan berpikir apa yang bisa dilakukan untuk membantu permasalahan over kapasitas di Lapas. Contoh misalnya pihak kepolisian perlu memikirkan bagaimana menerapkan restorasi justice.

Baca Juga: Dalam Kapasitas Ketua DPR, Puan Ngaku tak Panas

 Selain itu, bagi pihak BNN perlu memastikan agar terhadap pengguna atau pecandu narkotika dilakukan rehabilitasi sehingga tidak menjadi beban bagi Lapas.

Opsi dalam Revisi KUHP ada jenis pidana baru misalnya kerja sosial. Kemudian, ada pidana badan diganti dengan pidana denda.

(Dikatakan Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/9)).

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU