Kemplang Pajak Rp 1,6 Miliar, Bos Penjualan Solar Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Apr 2023 20:48 WIB

Kemplang Pajak Rp 1,6 Miliar, Bos Penjualan Solar Diadili

i

Dua terdakwa dihadirkan secara daring saat persidangan pemeriksaan saksi, Kamis (27/4/2023). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Karena kemplang pajak Rp 1,6 miliar, bos perusahaan di penjualan solar, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/4/2023). Dalam sidang, jaksa penuntut umum mengungkap, bos perusahaan penjualan solar itu, menerbitkan faktur pajak fiktif. Akibatnya, negara rugi sekitar Rp 1,619,805,428 atau ekuivalen Rp 1,6 miliar.

Selain bos perusahaan penjualan solar yang diadili, konsultan pajak perusahaan tersebut juga ikut diadili di PN Surabaya. Mereka adalah Direktur Utama PT. Sinar Bacan Khatulistiwa yang berkantor di Jalan Embong Malang Surabaya, Mochamad Yusuf dan konsultan pajaknya Dony Yulianto, SE.  Sidang dipimpin oleh hakim Mochammad Djoenaidie.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dalam sidang Kamis (27/4/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachamansyah dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi mantan karyawan dari PT. Sinar Bacan Khatulistiwa (SBK). Ia adalah Meilani, bagian administrasi keuangan dan Abdullah bagian Operasional.

Meilani menjelaskan, dirinya tidak mengetahui transaksi detail di PT SBK dibawah pimpinan Mochammad Yusuf. Menurut Meilani, dirinya hanya pernah menerima dokumennya dan tidak tau terkait transaksinya. "karena saya cuma terima lalu diserahkan ke Dony bagian pajak untuk diteruskan ke Suen dan Yusuf. Nah untuk transaksinya bisa cash atau transfer ke rekening perusahaan," kata Meilani saat memberikan keterangan.

Atas keterangan saksi Meilani, terdakwa Yusuf menyatakan ada yang tidak benar.

"Meilani itu bagian keuangan dan dia mengetahui semuanya," kata terdakwa Yusuf.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Lanjut saksi Abdulah pada intinya adanya permasalah pajak di PT tersebut, sekitar tahun 2018 terkait penunggakan pajak.

Sementara itu JPU Nur Rachamansyah disinggung modus dan peran dari para terdakwa. Mochammad Yusuf merupakan pimpinan perusahaan yang mana membuat faktur yang pembelian solar yang bisa dikatakan fiktif, karana setelah dikonfirmasi pada PT yang digunakan para terdakwa tidak pernah ada.

"Terdakwa Yusuf dan Sueb membuat faktur fiktif dibantu terdakwa Dony yang merupakan konsultan pajak. Namun untuk terdakwa  Sueb sudah bayar kerugian ke Direktorat Pajak sekitar Rp.500 juta, sehingga perkaranya sudah selesai, kerana menurut UU begitu." Jelas JPU Nur Rachamansyah

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Uang Infaq Masjid Annur Sekarkurung Resmi Dilaporkan Polisi

Masih kata JPU Nur Rachamansyah, bahwa untuk terdakwa Yusuf atas perbuatanya menimbulkan kerugian sekitar Rp 1,6 Miliar dan untuk terdakwa Dony Yulianto kerugian sekitar Rp.25 jutaan. bd/ham

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU