Kepala BPOM, Diragukan Semangat Bela Negaranya Saat Abnormal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Apr 2021 21:47 WIB

Kepala BPOM, Diragukan Semangat Bela Negaranya Saat Abnormal

i

Dr. H. Tatang Istiawan

 

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi Terkait Vaksin Nusantara (1)

Baca Juga: Ditanya Soal Hasil Pilpres, Menkes Ketawain Jokowi

 

 

 

Mengatasi penyebaran Covid-19, sebagai suatu pandemi, Negara mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid 19 . Perpu ini dikeluarkan untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Aturan ini dikenal dengan PERPPU No. 1 Tahun 2020). Bahkan sebelum PERPU, pemerintah telah menerbitkan tiga peraturan yaitu Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ( KEPPRES Kedaruratan Kesehatan), kemudian Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Percepatan Penanganan Covid 19 ( PP PSBB) dan Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan khususnya rumusan Pasal 15 Ayat (2) dan Pasal 56 (UU Kekarantinaan Kesehatan).

Peraturan-peraturan ini memberikan implikasi, salah satunya PP PSBB yang memberikan legitimasi atas opsi yang dipilih oleh pemerintah untuk memutus penyebaran

COVID-19, yaitu opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tapi mengapa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai sebuah lembaga negara bersikap kaku terhadap upaya anak bangsa yang ingin berkontribusi turut mengatasi penyebaran covid-19 di masyarakat? Sudahkah kepala BPOM paham hakikat bela negara dalam mengatasi pandemi covid 19? Wartawan Surabaya Pagi Dr. H. Tatang Istiawan, menulis catatan sosial penyebaran covid-19 dengan pendekatan bela negara.

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Riil, sampai Rabu (14/4/2021) ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih belum mengeluarkan izin Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) uji klinis fase II untuk vaksin Nusantara.

Hal tersebut disebabkan karena BPOM merasa menemukan kejanggalan dalam uji klinis fase I vaksin Nusantara.

Kepala BPOM Penny Lukito dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (8/4/2021) mengatakan, vaksin Nusantara dianggap belum atau tidak memenuhi Good Manufacture Practice (GMP), karena tidak dilakukan validasi dan standardisasi sehingga alat ukurnya tidak terkalibrasi.

Kemudian, konsep vaksin dari sel dendritik ini juga dianggap oleh BPOM masih belum memenuhi GMP, karena dilakukan di tempat terbuka.

Padahal, kata Penny, vaksin Covid-19 harus steril dengan konsep tertutup. Mengingat akan disuntikkan ke tubuh manusia.

"Artinya harus ada validasi yang membuktikan produk tersebut sebelum dimasukkan lagi ke subyek, itu steril dan tidak terkontaminasi itu yang ada beberapa tahapan yang tidak dipenuhi," kata Penny.

Penny juga menyebutnya, tim peneliti Vaksin Nusantara dianggap tak mampu menjelaskan konsep dari vaksin tersebut, apakah seperti terapi atau pelaksanaan vaksinasi pada umumnya.

"Konsepnya sendiri belum valid, data-datanya juga masih belum lengkap untuk bisa menjelaskan konsep dari vaksin yang disebut dengan vaksin nusantara ini," tudingnya.

Namun anehnya, kini sudah ada sejumlah anggota DPR yang memutuskan bersedia disuntik vaksin yang diprakarsai mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut.

Wakil Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengatakan, anggota Komisi IX akan disuntik Vaksin Nusantara dalam uji klinis fase II di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (14/4/2021) hari ini.

"Rabu ini saya dan anggota Komisi IX sebagian dan komisi lain, disuntik vaksin Nusantara divaksin di RSPAD besok pagi, jadi pimpinan DPR kemungkinkan ada yang ikut, barusan saya bicara dengan pak Terawan," kata Melki saat dihubungi, Selasa (13/4/2021).

Ini realita sosial yang terjadi saat pandemi. BPOM bersikeras masih belum mau mengeluarkan ijin uji klinik tahap kedua pada peneliti vaksin nusantara. Sementara sejumlah wakil rakyat ngotot membuktikan vaksin inisiasi Dr. dr. Terawan, mantan Menkes, layak melindungi wakil rakyat dari serangan penyakit covid-19.

 

***

 

Dari sudut pandang sosial politik, Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) nyatanya telah memberikan dorongan bagi suatu negara, termasuk Indonesia untuk mengambil kebijakan yang ‘abnormal’ demi memutus mata rantai COVID-19 (Bergkamp, 2020: 345).

Dalam menghadapi pandemi tersebut, akhirnya pemerintahan Jokowi menerbitkan satu paket aturan sebagai legitimasi formil penanganan COVID-19, yakni Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KEPPRES Kedaruratan Kesehatan), Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 (PP PSBB). Aturan PSBB secara filosofis sosiologis dan yuridis sebenarnya menindak lanjuti Pasal rumusan 15 Ayat (2) dan Pasal 56 Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan). Kemudian diikuti Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid 19.

Peraturan ini ditujukan untuk Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Aturan ini dalam bahasa hukumnya disebut dengan PERPPU No. 1 Tahun 2020.

Secara akal sehat, dangan terbitnya ketiga peraturan tersebut memberikan implikasi bagi bangsa ini. Salah satunya PP PSBB. Peraturan Pemerintah ini memberikan legitimasi atas opsi yang dipilih oleh pemerintah untuk memutus penyebaran COVID-19, yaitu opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Secara akal sehat, Opsi PSBB bisa menimbulkan konsekuensi kepada pemerintah, yaitu tanggung jawab pemerintah atau negara kepada masyarakat dalam masa pandemi COVID-19.

Tanggung jawab negara terhadap masyarakat dalam pandemi COVID-19 ini menurut akal sehat saya menjadi sangat penting. Ini mengingat rakyat merupakan ‘pemilik’ atas kedaulatan tertinggi di Indonesia (Pasal 1 Ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945). Makna dari Pasal ini, segala aspek kekuasan pemerintah berasal dari rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat memiliki posisi yang prinsipil dan sentral dalam keberlangsungan jalannya pemerintahan suatu negara. Dan Negara merupakan ‘alat’ dari masyarakat untuk mencapai harapan bangsa.

Baca Juga: Menkes Tertawa, Jokowi Pilih Ketua Indonesia, Bukan Ketum Golkar

Konstruksi berpikir menurut akal sehat saya ada dalam kebijakan PSBB. Akal sehat saya berkata urusan covid-19, tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat masih berada dalam pundak pemerintah.

Secara akal sehat meski pada saat pandemi COVID-19 pun, negara masih wajib setia menjalankan aktivitas berbangsa dan bernegara dengan pertimbangan nurani dan nilai-nilai moral yang tumbuh dan berkembang mewujudkan Pancasila.

 

***

Nah, penolakan atau belum memberikan ijin untuk uji klinis II vaksin nusantara, menurut akal sehat saya, Kepala BPOM

telah menimbulkan problematik baru , yakni sebagai pejabat negara bidang obat dan makanan ia sepertinya tidak menyerap makna kedaruratan COVID-19 di Indonesia? Kepala BPOM seperti tidak memaknai situasi abnormal saat pandemi COVID-19 dengan 'keadaan bahaya' atau 'kegentingan yang memaksa'.

Apakah ini yang disebut seorang penyelenggara negara yang tidak paham tentang hakikat bela negara saat ada pandemi COVID-19.

Pemahaman saya sebagai jurnalis, bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara.

Saat saya sekolah dasar tahun 1966-an, diajarkan setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Ini wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Semangat patriotisme seperti ini terjadi sejak seseorang dilahirkan, tumbuh dewasa sampai ia berupaya mencari penghidupan.

Saat saya aktif di pramuka diajarkan bela negara tidak selalu dilakukan secara fisik, misalnya ikut berperang usaha mempertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi yang mengancam keberadaan NKRI. Bela negara ada yang dilakukan secara non-fisik.

Konsep bela negara non fisik adalah upaya setiap warga negara Indonesia untuk berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara. Berperan melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang Indonesia umumnya.

Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik & sehat, berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Wawasan Nusantara adalah “cara pandang bangsa Indonesia” yang timbul karena kesadaran diri dan tempaan sejarah mengandung nilai-nilai luhur bangsa diantaranya pengorbanan demi kepentingan nasional, kesetaraan dalam mewujudkan cita-cita, kekeluargaan dalam menjalin hubungan harmonis antara individu.

Bela negara non fisik termasuk rasa kebangsaan yaitu Perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia dalam perjalanan hidup menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945.

Dan bentuk-bentuk usaha bela negara menurut Undang-Undang RI no.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 9 Ayat 2 adalah sebagai berikut: Melakukan pendidikan kewarganegaraan kepada seluruh masyarakat.

Nah, dalam masalah ini, BPOM telah menilai uji klinik ke 1 vaksin nusantara, belum memenuhi kaidah ilmiah?, sudahkah kepala BPOM mengedukasi Dr. dr. Terawan, sebagai inisiator vaksin nusantara berbasis sel dendritik agar bisa menghasilkan vaksin covid-19 yang lebih efektif, aman dan murah dibanding buatan Sinovac dan AstraZeneca?

Baca Juga: Prabowo, Cek Istana Presiden di IKN yang Akan Dihuni Jokowi, Juli 2024

Akal sehat saya mengajak Kepala BPOM menggunakan cara berpikir edukasi konstruktif pada inisiator Dr. Terawan. Edukasi konstruktif yang mempunyai idealisme untuk membangun pandangannya mengatasi lonjakan penularan pandemi covid-19. Apalagi sekarang landscape dunia sudah berubah akibat pandemi Covid-19.

 

***

Saya mencatat selama pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis untuk percepatan penanangan COVID-19. Salah satu kebijakan strategis yang dilakukan oleh pemerintah adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di berbagai kota atau kabupaten di Indonesia.

Pertanyaan akal sehat saya sudahkah kebijakan abnormal tersebut diikuti oleh Kepala BPOM atas proses penelitian vaksin nusantara?

Bukankah hasil penelitian vaksin nusantara bagian dari lini kehidupan masyarakat?. Bukankah BPOM sebagai lembaga negara bidang obat dan makanan punya tanggung jawab negara dalam masa pandemi COVID-19. Termasuk mau memberikan formulasi terkait pengaturan di masa mendatang (ius constituendum) tentang status penghentian penyebaran covid-19?.

Mengapa katakan telaah melakukan kritis atas isu penelitian iji klinis tahap 1 vaksin nusantara tidak memberi masukan dan solusi kritis dalam dimensi pendidikan bukan penghakiman?

Akat sehat saya mengatakan cara berpikir BPOM yang tak memberi ijin uji klinis tahap ke 2 vaksin nusantara kepada Dr. dr Terawan , bagian dari tanggung jawab negara dalam masa pandemi COVID-19 .

Akal sehat saya menggunakan cara berpikir bela negara Kepala BPOM hendaknya tidak menderogasi hak-hak prinsipil masyarakat yang diemban Dr Terawan beserta tim peneliti vaksin Nusantara.

Ada apa BPOM tidak mau menjadi pendamping tim peneliti vaksin nusantara untuk terus melanjutkan penelitiannya sebagai tanggungjawab negara. Ini mengingat masyarakat seperti Dr. Terawan bersama tim peneliti vaksin nusantara memiliki posisi sentral di dalam suatu negara.

Menggunakan cara berpikir bela negara pada saat situasi tidak normal saat pandemi ini BPOM tidak membuat formulasi baru sebagai umbrella act. Terutama dalam pengaturan status darurat nasional mendorong segera ada vaksin nasional, bukan impor?.

Hal ini dikarenakan vaksin yang telah ada di Indonesia berasal dari impor oleh importir farmasi gunakan uang rakyat, bukan uang daoke. Akal sehat saya mengkhawatirkan dalam jangka panjang, ketergantungan vaksin pada produk impor bisa tidak relevan dengan kondisi bangsa Indonesia secara keseluruhan yang sedang terseok seok. Logika berpikir saya justru yang sangat diuntungkan kepentingan bisnis importir vaksin.

Kini, sadar atau tidak, vaksin menjadi satu-satunya jaminan medis bagi dunia untuk terbebas dari pandemi Covid-19. Maklum sebelum vaksin ditemukan, tidak ada lembaga manapun termasuk BPOM yang bisa memberikan garansi kapan pandemi covid 19 di Indonesia berakhir. Karena itu, jalan tengahnya adalah menjalani hidup abnormal dengan senormal-normalnya.

Hidup abnormal itu, misalnya, ke mana-mana kita memakai masker, jaga jarak, dan tidak keluar rumah kecuali ada kepentingan sangat mendesak. Kebiasaan yang dulu kita anggap abnormal itu kini harus diterima sebagai kondisi normal. Setidaknya sampai vaksin korona dalam negeri disuntikan dan efektif melindungi warga negara Indonesia. Bukan vaksin impor seperti Sinovac dan AstraZeneca, yang kini boleh didistribusikan oleh BPOM.

Pertanyaannya, apakah kepala BPOM yang ngotot dengan berbagai dalih menolak vaksin nusantara, ada hubungannya dengan importir vaksin buatan Sinovac dan AstraZeneca? Wait and see. Lambat atau cepat permainan kotor pasti terungkap. Apalagi penolakan vaksin produk dalam negeri ini telah menjadi sorotan para politisi dari berbagai fraksi, termasuk fraksi penguasa PDIP. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU