Home / Catatan Tatang : Surat Terbuka untuk Jaksa Agung dan Kapolri (3-hab

Keterlibatan Anda, untuk Cari Titik Terang Dugaan Mafia Tanah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Des 2021 20:39 WIB

Keterlibatan Anda, untuk Cari Titik Terang Dugaan Mafia Tanah

i

Dr. Tatang Istiawan

Jaksa Agung dan Kapolri Yth,

Anda berdua punya anak buah sampai di Surabaya yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Kapolri Bolehkan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu

Hasil penyelidikan ( investigasi) mengggunakan teknik jurnalisme, saya mengibaratkan modus operandi kelompok ini mirip sebuah sindikat.

Hasil investigasi saya ini menemukan dugaan sindikat kriminal yang telah mengubah pemalsuan akte atau memberi keterangan palsu notaris untuk digunakan merebut aset negara berupa persil di Jl. Tunjungan No 80 Surabaya.

Menggunakan pembuktian pasal 183 KUHAP, selain ada alat bukti saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dan terdakwa ( dalam investigasi reporting diwakili advokat YW, SH,MH, kuasa hukum Tjipto Candra). Dalam rapat tahun 1991 dicatat oleh notaris Yudhara, hanya ada dua eks pengurus “Loka Pamitran” lama- yaitu RM Soetoro dan RM Mangkuwinoto. Keduanya kini telah meninggal dunia. Juga notaris Yudhara.

Temuan investigasi saya ada alat bukti surat yaitu AD-ART “loka Pamitran” untuk bukti petunjuk bahwa rapat yang dituangkan dalam akte itu diduga tidak benar.

Dalam akte otentik, notaris Yudhara mencatat seolah olah ada anggota yang ikut rapat. Ini dalam akte tidak dijelaskan nama angggota perkumpulan lama.

Juga bila ada, kapasitas anggota ini perlu dibuktikan gunakan pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 9 AD “loka Pamitran” . Ditegaskan dalam Pasal 5 bahwa untuk menjadi anggota ada syarat khusus.

Antara lain daftar lewat seorang MASON yang diakui sah oleh “ Groot Oosten der Nederlan”.

Padahal pada tahun 1991 lembaga “Groot Oosten der Nederlan”, sudah tidak ada. Lembaga Mason sejak tahun 1961 sudah dilarang dan dibubarkan. Personilnya sudah pulang ke Belanda.

Ada informasi anggota yang dimunculkan konon diambil dari orang-orang Joni dan Veronika dalam satu sindikat.

Hasil paparan kasus dengan beberapa akademisi hukum pidana dan praktisi hukum, anak buah Anda di Kejati dan Polda Jatim diusulkan menjerat Tjipto Candra, menggunakan surat palsu seperti diatur dalam pasal 263 jo 266 ayat 2 KUHP.

Bunyi lengkap Pasal 266 KUHP( 1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64, 264-1,274, 276, 279, 451 bis, 451 ter, 452, 486)

Dalam penelusuran saya, ada indikasi kuat hakim Pengadilan Negeri Surabaya diduga dikelabui ( ditipu) oleh sindikat Tjipto Candra (ada notaris, pengacara dan makelar kasus). Sedikitnya ada empat Akta yang dibuat notaris Yudhara., SH.

Empat Akte itu No 75 ta 25 Februari 1991. Akte No 84 tanggal 28 September 1991, Akte No 29 tanggal 17 Oktober 1991 dan Akte No 68 tanggal 31 Januari 1992.

Empat akte ini memakai judul yana sama AktaPernyataan Rapat Anggota”.

Padahal, bila notaris Yudhara dan terduga sindikat ini taat hukum, mereka mesti membuka AD-ART Perkumpulan “Loka Pamitran” yang didirikan tanggal 30 Juni 1954.

Juga pengurus yang dihasilkan dalam rapat tanggal 15 Februari 1991 di rumah RM Soetoro Jl. Musi No 10 Surabaya, adalah muka-muka baru, bukan pengurus perkumpulan lama. Sebab meraka tidak tercatat dalam kepengurusan tahun 1959.

Mempelajari Akte-akte itu dan AD-ART “Loka Pamitran” tampak jelas akta akta yang dibuat notaris Yudhara patut diduga menyimpang dari AD “Loka Pamitran” asli atau lama.

Baca Juga: Gebuk Mafia Tanah dalam 8 Bulan

Ada praktisi hukum menyebut praktik semacam ini bisa disebut rekayasa hukum, bukan rekayasa sosial yang diajarkan

Roscoe Pound.

Bila dikaitkan dengan histori kultural, perkumpulan “loka Pamitran” selama 31 tahun vakum. Pertanyaan yang mesti Anda selidiki bersama adalah motifnya. Pertanyaannya, ada kepentingan apa kok tiba -tiba ada pengurus “Loka Pamitran” baru untuk mengadakan rapat yang ujung-ujungnya menunjuk Tjipto Candra, sebagai likuidator.

Menurut penelusuran dan data yang saya kumpulkan, praktis selama 31 tahun Perkumpulan ini tidak pernah melakukan pentatausahaan sebagaimana lazimnya perkumpulan berbadan hukum. Tugas anak buah Anda yang terdiri penyidik penyidik handal dan jeli bisa mencari titik terang pelaku dugaan mafia tanah ini. Sekaligus menemukan motif terkait fakta hukum “Loka Pamitran” yang sudah dibubarkan oleh pemerintah Ir. Soekarno, saat itu.

Dalam praktik sebuah sindikat kejahatan yang bermotif finansial dan ekonomi, umumnya pelakunya ada yang mencari celah melobi oknum pejabat yang imannya tipis. Maklum riset yang saya temukan dalam kejahatan kerah putih, acapkali ada pembagian tugas. Ada yang berperan sebagai actor intelektual, ada dader ( palaku) dan ada yang sekedar pembantu.

Modus operandi kejahatannya ada yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki status sosial menengah keatas dalam masyarakat. Mereka kadang dihormati oleh komunitasnya. Bisa jadi diantara pelaku bersikap tenang, berkarisma dan ada yang berintelektual tinggi.

Dengan menggunakan kemampuan, kecerdasan, kedudukan serta kekuasaannya, seorang pelaku white collar crime kadang dapat meraup dana yang sangat besar untuk keperluan pribadi atau kelompoknya. Misalnya tanah dan bangunan persil Jl. Tunjungan no 80 Surabaya ini bernilai antara Rp 300 - Rp 500 miliar. Konon ada pengusaha kopi yang berminat beli untuk sebuah tower di pusat kota.

 

 

*

Baca Juga: Menteri ATR/BPN AHY, tak akan Bela Mafia Tanah

Jaksa Agung dan Kapolri Yth,

Dugaan kejahatan canggih (white collor crime) ingin merebut tanah negara di Jl. Tunjungan No 80 Surabaya, yang saya temukan dalam kasus ini antara lain mengotak-atik kepengurusan Perhimpunan “Loka Pamitran” . Otak atik dengan modus penipuan, pemalsuan surat dan memberi keterangan yang tidak sesuai fakta di akte oetentik.

Mengingat perhimpunan ini sudah bubar sejak tahun 1963. Pengurusnya yang umumnya orang Belanda sudah pulang ke negaranya karena kalah perang pada tanggal 10 November 1945. Sementara pengurus pribuminya tinggal dua yaitu RM Soetoro dan Mangkuwinoto, sudah meninggal. Praktis, yang kini menyebut pengurus adalah orang baru yang tidak tercatat sebagai anggota perkumpulan penyembah setan ( makluk halus).

Saya berharap Anda berdua paham tentang

Doktrin bahwa negara tak boleh kalah oleh premanisme. Ini berlaku dalam praktik politik praktis. Termasuk premanisme bidang pertanahan yang menggunakan cara-cara mafia.

Anda berdua tahu bahwa kedudukan negara sebagai organsasi kekuasaan yang bisa bertindak dalam kerangka publik dan privat. Termasuk usut dugaan mafia tanah baik pengurus Loka Pamitran maupun person yang mau menjadi likuidator perkumpulan ini.

Akal sehat saya mengatakan, Anda berdua memiliki otoritas bertindak dalam kapasitasnya sebagai Badan Hukum Publik yang melakukan tindakan hukum . Anda berdua pantas memeriksa kawanan yang ingin merebut aset negara agar tunduk kepada hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Dalam kasus ini saya menemukan secara terang benderang kelompok yang ingin menguasai aset negara di Jl Tunjungan. Mereka saya duga beritikad buruk mengandeng investor, makelar kasus, notaris, dan pengacara. Sementara BPN yang menghuni aset negara tak mampu mendanai makelar kasus untuk melawan mereka. Karenanya, dalam konteks ini akal sehat saya mengatakan perlu keterlibatan Anda dan jajaran sampai Kejati dan Polda Jatim penting untuk mencari titik terang dugaan Mafia Tanah yang ingin rebut aset negara atas tanah dan bangunan di persil Jl. Tunjungan No 80 Surabaya.

([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU