Ketiga Kalinya, Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Terima Permohonan Nikah Beda Agama

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Agu 2022 16:28 WIB

Ketiga Kalinya, Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Terima Permohonan Nikah Beda Agama

i

Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Permohonan pernikahan beda agama kembali diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk ketiga kalinya dalam setahun ini. Pasangan yang mengajukan permohonan ini berinisial FA dan VK.

Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan pengajuan pernikahan beda agama ini telah teregistrasi di sistem SIPP PN Surabaya.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

"Kalau sudah masuk SIPP, berarti sudah teregistrasi," kata Gede, Senin (15/8/2022).

Pasangan tersebut memohon kepada hakim yang menyidangkan untuk mengabulkan dua permohonan mereka. Yakni, memberikan izin kepada para pemohon yang berbeda agama untuk melangsungkan pernikahan beda agama di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Seluruhnya, tersurat dalam permohonan dengan nomor register 1743/Pdt.P/2022/PN Sby

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

 VK dan FA juga memohon agar hakim memerintahkan kepada pegawai Dispendukcapil Surabaya mencatat perkawinan beda agama mereka ke dalam register pencatatan perkawinan. Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa (16/8/2022).

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut bahwa perbedaan agama bukan larangan untuk melangsungkan perkawinan. Hakim menilai hal tersebut sesuai dengan hal yang dimaksud dalam Pasal 8 Huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tak hanya itu, kedua pemohon juga tidak bisa memaksakan kepercayaan pasangan dalam beragama dan sudah mendapat persetujuan keluarga.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

”Beberapa yang dijadikan persyaratan adalah KTP, bukti perkawinan secara agama, dan kesepakatan keluarga,’’ ujar Agung.

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU