Ketua KNPI Apresiasi Polri Dalam Penetapan Tersangka Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Jan 2022 08:52 WIB

Ketua KNPI Apresiasi Polri Dalam Penetapan Tersangka Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

i

Haris Pertama.

SURABAYAPAGI, Jakarta- Tindakan tegas Bareskrim Polri atas penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam cuitan “Allahmu Lemah”, mendapat apresiasi dari Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Ia yang melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pun mengajak masyarakat untuk menggaungkan tagar #TidakPercumaLaporPolisi setelah penetapan tersangka itu. “Mari gaungkan #TidakPercumaLaporPolisi,” kata Haris dalam unggahan di Twitternya, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: GP Ansor dan PP Muhammadiyah Beri Apresiasi Polri Atas Penahanan Ferdinand Hutahaean

Menurut Haris, Keadilan yang diberikan Polri, sangat sesuai dengan transformasi Polri yang Presisi dengan ditunjukkan melalui penanganan kasus yang cukup cepat dan tegas ketika terdapat kasus ujaran kebencian yang bisa membuat perpecahan, hingga meruntuhkan kesatuan dan persatuan antar masyarakat.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Setelah Mengunggah Cuitan yang Diduga Mengandung SARA.

“Keadilan dan kebenaran sudah mulai tegak kembali #TidakPercumaLaporPolisi,” ujar Haris. Haris juga mengimbau agar masyarakat Indonesia tak mudah terprovokasi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Ia pun mengajak masyatkat agar meyakini bahwa Polri mampu menjaga keutuhan NKRI. Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Anak JK Laporkan Dua Politisi, Soal Caplin

Dalam kasus ini, Ferdinand terancam dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.her

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU