Korupsi Proyek Irigasi, Mantan Kadis Pertanian Mojokerto Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Mei 2021 14:30 WIB

Korupsi Proyek Irigasi, Mantan Kadis Pertanian Mojokerto Ditahan

i

Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati saat hendak di bawa ke Lapas Kelas IIB Mojokerto. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati (60), Kamis (27/5) siang.

Mantan pejabat era Bupati Mustofa Kamal Pasa ini ditahan terkait kasus korupsi proyek irigasi air tanah dangkal tahun 2016 dengan pagu anggaran senilai Rp. 4.188.000.000.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan tahun 2016, pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto terdapat kegiatan Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal atau Sumur Dangkal.

"Proyek itu bersumber dari dana APBN yakni Dana Qlokasi Khusus (DAK) Pertanian Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp 4 miliar lebih," jelasnya, Kamis (27/5/2021).

Kajari menjelaskan, bahwa pembangunan irigasi air tanah dangkal  atau sumur dangkal tersebut diperuntukkan kepada kelompok tani penerima. Ini dipergunakan untuk mengairi sawah milik anggota kelompok dengan tujuan bisa tetap mengairi sawahnya diwaktu musim kemarau.

Gaos menyebut, lingkup pekerjaannya diataranya adalah pekerjaan persiapan termasuk didalamnya survey geo listrik, pekerjaan sumur bor dangkal kedalaman 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan bangunan outlet serta pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa air centrifugal 5 sampai 7 liter perdetik dan mesin penggerak diesel dengan pagu anggaran adalah Rp 110.000.000 per kegiatan yang akan diterima oleh kelompok tani penerima yang telah ditetapkan.

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

"Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut realisasi penggunaan anggaran berdasarkan kontrak adalah sebesar Rp 3.709.596.000. Dan nilai kontrak tersebut diatas realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 2.864 190 000," ungkapnya.

Kajari menegaskan, terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalah gunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 474.867.674.

Dan setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, lanjut Kajari, ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

"Tersangka kita tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan," tegasnya.

Penahanan ini, lanjut Gaos berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor Print 1520/M5 21/Fd 1/07/2019 tanggal 22 Juli 2019, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor Print-2148/ M5 23/Fd:1/10/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang telah diperbarui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor Print-299/M 523/Fd 1/03-2021 tanggal 02 Maret 2021 maka tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Dwy

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU