KPK Janji Blak-blakan Soal Formula E

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Nov 2021 20:46 WIB

KPK Janji Blak-blakan Soal Formula E

i

Desain sirkuit Formula E di Jakarta.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyampaikan hasil penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta secepatnya. Hal tersebut dilakukan karena hingga saat ini proses penyelidikan dan pendalaman perkara ini masih terus berjalan.

"Formula E kami masih mendalami, nanti kalau sudah selesai proses penelaahan baru kami umumkan hasil akhirnya. Karena belum dapat hasil ekspos, jadi kami tidak bisa memberikan perkembangannya karena masih bekerja," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kemarin.

Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

Ghufron mengungkapkan saat ini pihaknya terus mencari bukti dugaan korupsi pada proses penyelenggaraan balap Formula E itu. Bahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak korporasi yang terbukti melawan hukum terkait Formula E.

"Yang jelas (UU) Tipikor itu di Pasal 2 ayat (1) itu memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara tapi orang lain atau korporasi," jelasnya.

Selain itu, KPK juga akan mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan Formula E yang akan digelar di DKI Jakarta.

"Misal ya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor ataupun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur Pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah," kata Ghufron.

 

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

Bernuansa Politis

Nurul Ghufron juga menepis isu adanya dugaan permainan politik dalam penyelidikan penyelenggaraan ajang balap Formula E.

"KPK adalah penegak hukum, standarnya adalah standar hukum, baik prosedurnya, maupun ketentuan dan syaratnya jadi setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan," tegas Ghufron.

Ghufron menjelaskan proses penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap Formula E. Penyelidikan Formula E, kata Ghufron, berawal dari adanya laporan masyarakat. Di mana, KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mencari data-data dan mengklarifikasi sejumlah pihak. "Jadi pertama kami terima, kami kaji, kami telaah lebih lanjut apakah laporan tersebut merupakan patut diduga sebagai dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Lebih lanjut, kata Ghufron, pihaknya bakal menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat sesuai dengan aturan hukum KPK. Jika laporan tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka akan dilanjutkan kembali ke tingkat penyidikan.

"Kalau sudah berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai prosedur hukum. Jadi, kalau ditanya berpolitik, apapun yang dilaporkan ke KPK pasti motifnya macam-macam, baik motif ekonomi, politik, dan sebagainya, pasti ada motifnya. Tapi kami memfilternya dengan ukuran hukum. kalau memenuhi ukuran hukum, kami tindak lanjuti," katanya.

Sekadar informasi, KPK saat ini memang sedang menyelidiki potensi dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta. Penyelidikan itu dilakukan setelah KPK menerima laporan atau aduan dari masyarakat. KPK masih mengumpulkan data dan informasi tambahan soal penyelenggaraan Formula E tersebut. Tak hanya itu, KPK juga telah dan akan kembali mengklarifikasi sejumlah pihak ihwal penyelenggaraan Formula E. jk,03

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU