KPK Telisik Mobil Mewah Dialamatkan Cewek Kampung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Mei 2023 21:10 WIB

KPK Telisik Mobil Mewah Dialamatkan Cewek Kampung

Dalam Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang Dituntut Jaksa 13 tahun, KPK Berhasil Sita 5 Mobil Mewahnya Merek Ferrari, McLaren, Land Cruiser dan Porsche

 

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sedang menelisik 5 mobil mewah merek Ferrari, McLaren, Land Cruiser dan Porsche yang diduga milik Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Hakim Agung Sudrajad Dimyati sendiri dituntut oleh jaksa KPK selama 13 tahun penjara.

Sudrajat terlibat sejumlah pembelian mobil super car, diantaranya Ferrari dan McLaren. Juga Land Cruiser serta mobil Porsche.

Satu diantara mobil itu dibeli dari pengacara Dadan Tri, yang belakangan dikenal sebagai mantan komisaris BUMN. Ada juga satu unit mobil merek Hyundai Tipe Creta Prime dan satu unit XPander 15 L.

KPK sebut asal-usul Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4×4 itu dibeli Dadan seharga Rp 3,8 miliar.

"Satu lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN TRI untuk pembayaran pembelian mobil Toyota Land Cruiser GR Sport (baru), tahun 2022 warna hitam seharga Rp. 3.825.000.000 tertanggal 23 September 2022," urai jaksa KPK.

Selidik punya selidik, mobil itu tidak dimiliki atas nama Dadan, tapi atas nama seorang wanita yaitu Sazitta Damara Arwin. Hal itu dibuktikan dari STNK mobil tersebut yang disita KPK, yaitu:

Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No 04355550 dengan Nomor Registrasi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegogan I Gang V No 72 Jaksel, merek TOYOTA, Type LC 300 GR-S 4×4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421.

KPK juga menyita kuitansi pelunasan mobil tersebut atas nama Sazitta Damara Arwin yaitu:

1 lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No B2135644, Nomor Polisi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegoan I gg V No.72 RT9/11 Jaksel, merek Toyota Type LC 300 GR-S 4x4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421.

"Itu atas nama perempuan mobilnya bagaimana kondisinya bagaimana kaitannya itu yang sedang kita dalami. Bagaimana keterkaitan antara kendaraan tersebut dengan para pihak dalam hal ini pemberi dan juga penerima," tutur Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Senin (22/5).

 

Pengacara Dadan Pra-peradilan KPK

Pengacara Dadan Tri Yudianto tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK di kasus suap hakim agung. Gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Jaksel dan memohon status tersangkanya dicabut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Senin (22/5/2023), gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dijadwalkan sidang perdana pada 5 Juni 2023 nanti. Berikut petitum Dadan Tri:

Pengacara Dadan Tri Yudianto yang membeli mobil Land Cruiser Rp 3,8 miliar diatasnamakan seorang perempuan yang beralamat di gang sempit di Jakarta Selatan menggugat KPK karena dijadikan tersangka di kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati. KP siap menghadapi gugatan tersebut.

"Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Namun demikian, kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

 

Penjelasan KPK Soal Praperadilan

Ali mengatakan seorang tersangka memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Ali memastikan proses yang dilakukan KPK dalam kasus ini telah sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

"Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan," kata Ali.

"Akan tetapi kami juga tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam penyelesaian perkara dimaksud kami pastikan telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.

Pengacara Dadan Tri Yudianto menggugat KPK karena dijadikan tersangka di kasus suap hakim agung. Salah satunya terkait pembelian mobil Land Cruiser Rp 3,8 miliar yang diatasnamakan seorang perempuan yang beralamat di gang sempit di Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Senin (22/5), gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dijadwalkan sidang perdana pada 5 Juni 2023 nanti.

Tidak disebutkan dalam SIPP itu, apa saja tuntutan/petitium Dadan Tri terhadap KPK.

Mobil Land Cruiser tersebut tercatat dimiliki oleh seorang perempuan bernama Sazitta Damara. Hal itu tertera dalam STNK mobil yang disita KPK.

 

KPK Dalami keterlibatan Sazitta

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur jelaskan sosok Sazitta Damara selaku pemilik Land Cruiser. Asep mengaku saat ini tim penyidik masih mendalami keterlibatan Sazitta terkait kepemilikan mobil mewah dalam pusaran kasus suap di MA.

"Itu atas nama perempuan mobilnya bagaimana kondisinya bagaimana kaitannya itu yang sedang kita dalami. Bagaimana keterkaitan antara kendaraan tersebut dengan para pihak dalam hal ini pemberi dan juga penerima," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

 

Sazitta tak Pernah Punya Mobil

Paman Sazitta, Uyung buka suara soal kepemilikan mobil tersebut. Dia mengatakan tidak mengetahui soal kepemilikan mobil tersebut.

"Kalau untuk masalah mobil, emang nggak ada mobilnya. Mau parkir di atas juga susah itu juga. Kadang kalo parkir di atas juga pada takut ada Dishub. Memang nggak ada mobil di sini. Mau parkir di mana coba, masa di pinggir jalan, orang lagian kan katanya itu mobil mahal," kata Uyung pada wartawan di Jalan Petogogan I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).

Uyung mengatakan keponakannya itu memang pernah tinggal di rumahnya. Namun Sazitta memutuskan pindah setelah menikah dua tahun lalu.

"Sazitta memang lama tinggal di sini, tapi setelah nikah sudah nggak tinggal di sini. Sejak lulus kuliah tu sudah nggak di sini," ungkapnya.

Uyung mengungkapkan, Sazitta bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan. Namun ia tidak mengetahui jabatan yang dimiliki Sazitta.

"Di swasta dia, karyawan swasta tapi saya nggak tahu kerjanya di mana. Perusahaannya juga nggak tahu," ucapnya.

Selama tinggal bersama Sazitta, Uyung menyebutkan keponakannya itu tidak pernah memiliki mobil. "Nggak ada (yang punya mobil). Ponakan saya di sini juga nggak ada yang punya mobil. Punyanya motor semua," imbuhnya.

Uyung berharap permasalahan yang menimpa keponakannya itu segera dapat diselesaikan. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU