Home / Hukum dan Kriminal : Kasus salah transfer Rp 51 juta Bank BCA

Kuasa Hukum Bantah Pernyataan BCA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Mar 2021 15:54 WIB

Kuasa Hukum Bantah Pernyataan BCA

i

Ilustrasi persidangan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus salah transfer yang menyeret Ardi Pratama ke meja hijau masih bergulir. Kendati demikian, PT Bank Central Asia Tbk atau BCA akhirnya buka suara terkait kasus salah transfer tersebut.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan  BCA sebagai lembaga perbankan selama ini telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Sebagai informasi tambahan, kata dia, jika terjadi kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut, Kamis, (25/2).

Sekitar 10 hari kemudian, BCA mengakui adanya salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana tersebut. Karena uang itu sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun permintaan tersebut ditolak oleh BCA. Pada bulan Agustus 2020 Ardi kemudian dilaporkan ke polisi.

Hal ini yang membuat pihak pengacara korban atas nama Ardi Pratama melalui kuasa hukumnya R Hendrix Kurniawan membantah.

Dalam bantahan tersebut Hendrix Kurniawan mengatakan bahwa sesuai rilis yang keluar oleh pihak BCA (27/2/2021) tertulis bahwa pelapor kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA, melainkan oleh mantan karyawan BCA yang dengan kesadarannya sendiri melakukan pelaporan ke kepolisian, dikarenakan dana tersebut belum dikembalikan oleh nasabah. 

"Kita tidak ada urusan dengan BCA, urusan kita dengan mantan karyawan atas nama Nur Chuzaimah yang melakukan salah transfer" kata Hendrix, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/3/2021).

"Padahal dalam berkas pemeriksaan itu pelapor masih mengaku jika masih berstatus sebagai karyawan BCA," kata Hendrix, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Selain itu, keterangan rilis yang dikeluarkan oleh PT BCA,Tbk itu tertera jika telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah namun tidak ada itikad baik dari Ardi.

"Itu juga bohong. Tidak ada upaya musyawarah. Kalaupun ada, kapan tanggalnya dan dimana. Klien saya dipanggil berdasarkan somasi. Dua kali somasi didatangi dan ada itikad baik untuk mengembalikan dengan cara diangsur," sangkal Hendrix.

Dalam kasus salah transfer itu, Ardi dijerat dengan pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

Lagi-lagi, sangkaan dan dakwaan dalam pasal itu disebut sebagai salah alamat, lantaran sebagai pelapor bukanlah pihak bank BCA sebagai lembaga perbankan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

"Pasal itu mengatur mekanisme perlindungan lembaga perbankan dan nasabah. Kalau kemudian yang lapor perseorangan apakah bisa dijeratkan pasal tersebut. Ini menjadi kontraproduktif dan harus diluruskan," terangnya.

Dalam kasus Ardi, Hendrix khawatir jika akan menjadi preseden buruk dalam kegiatan perbankan ke depan apabila kasus ini dipaksakan berlanjut.

"Keputusan tetap pada hakim. Kami berharap agar Hakim objektif. Tapi jika kemudian kasus yang kami duga sejak awal cacat formil itu dipaksakan, saya khawatir ini akan menjadi preseden buruk terhadap operasional perbankan dan hukum kedepan," tandasnya.

Sementara Nur Chuzaimah tidak menjawab saat dihubungi sejumlah wartawan di Surabaya hingga berita ini dinaikan. jul

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU