KUD Minatani Diduga Jual Air Minum Kemasan Galon Tanpa Ijin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Mei 2021 18:26 WIB

KUD Minatani Diduga Jual Air Minum Kemasan Galon Tanpa Ijin

i

Kantor KUD Minatani. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - KUD Minatani Brondong Kabupaten Lamongan Jawa Timur, menjual air minum kemasan galon yang belum miliki izin. Meskipun praktek usaha ilegal ini sudah operasional kurang lebih 3 tahun berjalan.

Baca Juga: Kupatan Tanjung Kodok, Lestarikan Tradisi dan Promosi Wisata Lamongan

Air minum kemasan galon seperti informasi yang didapat surabayapagi.com ini menyebutkan, air yang dijual ke masyarakat sekitar itu,  diambilkan dari air bawah tanah yang ada di Desa Pambon Kecamatan Brondong, atau sekitar 2 KM dari lokasi kantor KUD yang lama di jalan raya daendels Sidayu Brondong. 

"Airnya ambil dari air pengeboran yang ada di Desa Pambon Brondong," kata salah satu warga  setempat yang namanya minta tidak dipublikasikan kepada surabayapagi.com  Kamis (6/5/2021).

Meski belum memiliki izin edar, namun pihak KUD Minatani cukup nekad, air kemasan galon ini diberi nama "Hidro" untuk bisa menggaet pelanggan dan bisa bersaing di pasar umum seperti air kemasan pada umumnya.

Namun praktek nakal KUD Minatani ini akhirnya tercium oleh aparat Kepolisian. Masih menurut sumber itu, pernah pihak Polisi dari Polda Jawa Timur mendatangi kantor KUD Minatani untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran tidak menyertakan izin dalam operasional air tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama Masuk, Layanan Publik Lamongan Mulai Beroperasi

Namun sumber itu tidak tahu persis kelanjutan dari kedatangan anggota Polda Jawa Timur itu. "Polisi dari Polda Jawa Timur pernah datang ke kantor KUD Minatani perkiraan kurang lebih dua bulan berjalan ini, tapi kelanjutannya seperti apa, itu yang saya tidak tahu," terangnya.

Terpisah Ketua KUD Minatani Brondong, H. Kasulasa saat dihubungi tidak membantah kalau KUD pernah didatangi oleh Polisi Polda Jawa Timur di Kantornya terkait dengan unit usaha air kemasan galon tersebut.

Dan menurutnya urusan itu sudah selesai, pihak Kepolisian juga sudah memberikan saran agar segera untuk mengurus ijin, dan tidak memberi label air kemasan itu sebelum izin nya keluar. "Arahan dari kepolisian sudah kami lakukan, dan saat ini izin masih dalam proses pengajuan, maaf ini saya ada rapat dengan mitra di Pambon," kata Kasulasa saat dihubungi via handphone nya.

Baca Juga: Warga Lamongan Selatan Kini Bisa Nikmati SPAM Mojolagres

Dan saat ini air kemasan galon masih beroperasi meski ijin tidak ada. "Kalau air kemasan galon tidak kami beri label justru itu yang aman, dan kami terus berusaha agar ijin segera turun," katanya.

Sekedar diketahui dalam pengelolaan yang dilakukan terhadap air baku mentah atau yang sudah diproses harus melalui beberapa tahapan lagi untuk menjadikannya air siap konsumsi. Proses tersebut harus didukung oleh kinerja mesin dan peralatan pengolahan air minum. Air baku harus diolah hingga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002. 

Selain itu, uji kelayakan mutu air yang diproduksi, sesuai pasal UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Kalau melanggar dalam ketentuan ini seperti disebutkan dalam Bab III, Pasal 80 ayat 4 juncto pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal 300 juta. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU