Lagi, 4 Pejabat Bank Jatim Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Mar 2021 21:28 WIB

Lagi, 4 Pejabat Bank Jatim Ditahan

i

Empat tersangka saat digelandang menuju Rutan Klas I cabang Kejati Jatim sesaat usai jalani pemeriksaan, Senin (1/3/2021).  SP/Budi Mulyono

 

Diduga Korupsi dengan Modus Berikan Kredit Fiktif di Bank Jatim cabang Kepanjen Malang Hingga Rp 150 Miliar

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) yang didirikan sejak tanggal 17 Agustus 1961 hingga kini terus bermunculan masalah. Tiap berganti Direktur Utama, bank pelat merah ini meninggalkan kasus kredit macet hingga ratusan miliar. Tetapi yang diseret ke Pengadilan, tidak pernah menyentuh pucuk pimpinan. Tahun 2021 saat Direktur Utama Bank Jatim dijabat Busrul Iman, ada empat pejabat Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka diduga telah korupsi uang negara yang dikelola BUMD Provinsi Jatim dengan modus berikan kredit fiktif hingga Rp 150 Miliar.

Keempat tersangka tersebut adalah Mochamad Ridho Yunianto (eks Pimpinan Cabang Bank Jatim cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (karyawan Bank Jatim penyedia kredit), Dwi Budianto (koordinator debitur) dan Andi Pramono (kreditur).

Keempatnya langsung dijebloskan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim ke sel Rutan klas I Cabang Kejati Jatim tepat pukul 16.00 WIB. Sebelum ditahan, Mochamad Ridho Yunianto dkk melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan, Senin (1/3/2021).

 

Modus Kredit Fiktif

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, menjelaskan dugaan kasus korupsi ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.

"Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit, padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan. Dengan modus meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," terang Angga, Senin (1/3/2021). 

Atas tindakan tersebut, Bank Jatim cabang Kepanjen merealisasikan kredit dari para debitur. Oleh karena nama-nama debitur yang dipinjam namanya tersebut tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit sebagaimana yang diajukan.

Akibatnya, angsuran kredit tidak terbayar sehingga kredit tersebut mengalami macet dan oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit Macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah yakni Bank Jatim.

"Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp 100.018.133.170,- (seratus milyar delapan belas juta seratus tiga puluh tiga seratus tujuh puluh rupiah) itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. Sedangkan untuk perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya, masih menunggu perhitungan BPKP yang progresnya sudah 80 persen. Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan" tambah Angga.

 

Kejahatan Perbankan

Perkara dugaan korupsi Bank Jatim cabang Kepanjen Malang ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Malang. Namun, Kejati Jatim menarik kasus tersebut dikarenakan sejak awal tahun 2020 sudah menjadi penyelidikan Kejati Jatim.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariono, akhir Desember 2020 lalu. Menurutnya, sejak 16 Maret, Kejati Jatim berkirim surat ke Kejari Kepanjen untuk menarik perkara besar hingga ratusan miliar ini karena ada laporan masyarakat.

Menurut Agus, ada dua pelanggaran undang-undang dalam kasus tersebut, yakni penyalahgunaan UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ”Kenapa kasus ini kemudian ditangani oleh kejaksaan (kejari/kejati), karena Bank Jatim sebagai stakeholder pemerintah. Dalam hal ini, bank milik pemerintah, yakni Pemprov Jatim. Sehingga, ada penyertaan modal pemerintah di bank itu. Kami juga melihat ada kerugian keuangan daerah atau negara di dalamnya,” kata Agus.

Dasar itulah yang membuat Kejari Kabupaten Malang dan Kejati Jatim turun tangan. Apalagi, dalam laporan masyarakat itu ada indikasi kuat terjadi kecurangan (fraud) dan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berada di Bank Jatim Kepanjen saat itu.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

Salah satu temuan dari Kejari Kabupaten Malang dalam kasus itu adalah soal nilai agunan yang dinilai jauh lebih kecil dari kredit yang dikucurkan. ”Misalnya, jaminan bernilai Rp 1 miliar, tapi kredit yang dikucurkan dua hingga tiga kali lipat dari nilai agunan. Sehingga jika terjadi kemacetan, maka bank dirugikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang itu.

Agus menambahkan, tidak ada bidikan tertentu dalam kasus tersebut. Pihaknya hanya fokus kepada siapa yang paling bertanggung jawab terhadap penyimpangan tersebut. Agus menyebut, dalam kasus itu sangat kuat indikasinya terjadi konspirasi. Sebab, jika berbicara jujur, analis kredit pasti mengetahui dengan jelas layak atau tidak pinjaman dikucurkan. Karena merekalah yang melakukan appraisal atau menaksir nilai agunan dengan pengajuan kredit.

”Ketika analis kredit menyatakan tidak layak, maka kasus ini tidak akan terjadi. Karena debitor tidak memiliki kuasa apa pun atas putusan bank,” ungkapnya.

Agus mengakui bahwa mereka adalah para nasabah prioritas. Nilai pinjaman yang diajukan pun tak main-main. Totalnya antara Rp 150 miliar hingga Rp 200 miliar, bahkan bisa jadi dua kali lipatnya atau menyentuh Rp 400 miliar. ”Dengan nilai tersebut, sebenarnya kasus ini bukan lagi ranah kejari maupun kejati, tapi layak ditangani oleh Kejagung,” kata Agus.

 

Para Tersangka Akui Kesalahan

Terpisah, Yuliana, Penasehat Hukum tersangka Mochamad Ridho Yunianto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan tim penyidik. 

"Sudah ada pengembalian dugaan kerugian negara meskipun masih berupa barang. Selanjutnya kita akan fokus terkait materi perkara pada persidangan. Memang, klien saya mengakui kesalahannya, tapi tidak sepenuhnya kesalahan itu berada di pihaknya, hal itu akan kita uji di persidangan, setidaknya pengakuan salah bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memperingan hukumannya," ujar Yuliana sesaat mendampingi proses pemeriksaan di Kajati Jatim.

Sedangkan, Soares, Penasehat Hukum tersangka Andi Promono pun senada dengan pendapat Yuliana. "Kita ikuti langkah rekan-rekan penyidik sebagai upaya menghormati proses hukum. Dalam waktu dekat kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka, dengan alasan subyektif pula. Tersangka sebagai tulang punggung keluarga, tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Soares.

 

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Dugaan Praktik KKN

Terpisah, dengan terungkap kembali kasus dugaan korupsi pejabat di Bank Jatim direspon Aliansi bersama tiga LSM, yaitu Lembaga Penyelamat Anak Bangsa (LSM LPAB), LSM Semangat Perjuangan Bangsa (LSM - SPB) dan LSM Kampung 1001 Malam.

Tiga LSM tersebut menyatakan telah melakukan investigasi selama kurang lebih 6 bulan. Investigasi di kantor pusat Bank Jatim Jl. Basuki Rachmad, Kepala Cabang Gresik, Sidoarjo, Pamekasan, Kediri, Kota Malang, Kabupaten Malang hingga Jakarta.

Advokat Suharjono SH, MH, yang didampingi Nurul Amien dan Suhadak, Minggu ini akan berkirim surat dan menemui Gubernur Jatim Khofifah, Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Kantor Regional 4 OJK Surabaya.

“Bank Jatim ini sudah go public, kok masih ikut tradisi lama, dikelola ajak saudara dan keluarga. Bu Khofifah harus tertibkan bersama OJK. Selama masih ada KKN, saya kira sulit memberantas praktik korupsi melalui konspirasi swasta dan oknum pejabat,” kata Suharjono, dalam jumpa pers di resto Amboja Surabaya, Senin (1/3/2021) sore.

Soal dugaan KKN dari seorang komisaris sudah menjadi pembicaraan di kalangan karyawan Bank Jatim pusat. “KKN ini tidak menciptakan layanan banker, tapi layanan pegawai bank,” jelas Suharjono.

Ia mengapresiasi langkah Kajati Jatim yang dengan cepat menahan empat pejabat bank Jatim cabang Kepanjen Malang. “Masak mungkin cabang bank pelat merah bisa cairkan kredit sampai Rp 150 miliar. Ini patut diduga melibatkan direksi kantor pusat,” tambah advokat yang berkantor di Jakarta dan Surabaya.

Saat ditanya terkait pelaku korupsi ditubuh Bank Jatim, Suharyono mengatakan akan melakukan aksi untuk memberikan terapi positif agar praktik dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Bank Jatim berakhir. “Saya akan lakukan aksi unjuk rasa. Aksi ini upaya untuk berikan hal positif agar Bank Jatim itu jangan dijadikan mainan praktik KKN,” kata Suharyono.

Ia menambahkan, selain itu agar KPK dan para pemerhati kelompok Anti Korupsi bisa melakukan penelusuran di Jawa Timur.

Setelah audiensi dengan Gubernur Khofifah, pihaknya  segera mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap bank pelat merah tersebut sebagai upaya untuk meminta para pihak yang berkepentingan mengusut dan membongkar dugaan praktik korupsi di tubuh Bank Jatim. bd/ham/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU