Layanan Klinik Investasi, Mudahkan Investor Tanam Modal di Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Sep 2021 10:13 WIB

Layanan Klinik Investasi, Mudahkan Investor Tanam Modal di Surabaya

i

KepalaDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin. SP/HUMAS PEMKOT SURABAYA

 

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus berupaya memberikan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Kota Pahlawan dengan menyiapkan layanan bernama Klinik Investasi.

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

Layanan ini salah satunya untuk memudahkan investor mendapatkan informasi mengenai peluang-peluang investasi di Kota Surabaya. "Sehubungan dengan pandemi di Surabaya sudah mulai mereda, maka kita harus segera menggerakkan ekonomi,” kata Kepala DPM-PTSP Kota Surabaya, M Taswin, kemarin.

Klinik Investasi ini, lanjutnya ,tak hanya menyediakan layanan konsultasi mengenai Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Menurut Taswin, inovasi terbaru ini juga menyediakan berbagai macam informasi mengenai perizinan sebagaimana yang telah diatur dalam Perwali nomor 41 tahun 2021.

"Mengenai perizinan, sekarang sudah satu pintu di DPM-PTSP. Ini sesuai Perwali 41 tahun 2021, sistemnya lagi berproses. Ada yang jalan, ada yang beberapa masih input di sistem," ujarnya.

Taswin menyebut, nantinya masyarakat cukup datang ke Klinik Investasi jika ingin mendapatkan informasi mengenai beragam jenis investasi maupun perizinan di Surabaya. Taswin mengakui, saat ini pihaknya masih menyelesaikan penataan ruangan untuk lokasi layanan tersebut.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

"Nanti cukup satu pintu para pelaku usaha datang ke situ menanyakan apa saja sudah selesai. Nah, klinik ini ruangan sudah ada, tinggal penataan saja. Nanti investor bisa langsung menanyakan apa saja mengenai rencana investasi mereka di Surabaya," kata dia.

Dalam Perwali nomor 41 tahun 2021 telah diatur beberapa jenis perizinan yang nanti tersedia melalui layanan Klinik Investasi tersebut. Baik itu terkait layanan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha maupun Pelayanan Non Perizinan.

Taswin menyebut, pelayanan terpadu di Klinik Investasi itu juga mencakup semua jenis perizinan yang ada di masing-masing Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

"Semua (perizinan) yang ada di Perwali Nomor 41 Tahun 2021, nanti masuknya melalui DPM-PTSP dan keluarnya juga. Untuk back office-nya adalah PD teknis sesuai dengan permohonan izin yang diajukan," ujarnya.

Taswin menambahkan, pada 2021 target besaran investasi di Kota Surabaya mencapai Rp 43 Triliun. Sementara di triwulan ketiga, investasi yang masuk baru mencapai sekitar Rp 17,4 triliun. Karena itu, melalui Klinik Investasi ini diharapkan target investasi di akhir tahun 2021 bisa tercapai.

"Target kami sudah ada Rp 43 triliun, sekarang kan Rp 17,4 triliun. Tapi karena kondisi pandemi ini, ya kita makanya dengan adanya perubahan Perwali 41 tahun 2021, percepatan perizinan dengan sistem, paling tidak segera menarik investor ke Surabaya," kata dia.sb3/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU