Legislator Soroti Perubahan Status Puskesmas Jadi BLUD

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Nov 2021 10:24 WIB

Legislator Soroti Perubahan Status Puskesmas Jadi BLUD

i

Salah satu puskesmas di Surabaya. SP/MT

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Di penghujung pembahasan RAPBD Surabaya 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meneyampaiakn akan merubah status puskesmas se-Kota Surabaya, Jatim, menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Hal ini pun mendapat sorotan dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto.

Ia menjelaskan seharusnya,pihak pemkot Surabaya sudah siap sejak jauh-jauh hari. Sementara, APBD 2022 diketok pekan ini (10 November).  “Ini tinggal berapa hari lagi? Idealnya dibahas sebelum KUA PPAS ditetapkan, bukan baru disampaikan ketika membahas RAPBD bersana DPRD," kata Anggota Banggar DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto di Surabaya, Senin (8/11).

Menurut dia, perubahan status puskesmas menjadi BLUD itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. 

Baca Juga: DPRD Jombang: Tiap Tahun Proyek Puskesmas Bermasalah, Harus Dievaluasi

Selain itu, lanjut dia, dasar hukum dari BLUD juga belum beres. Ia menyatakan, anggaran BLUD tidak pernah disinggung sama sekali saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS). 

Ia menjelaskan di dalam RAPBD hanya ada tiga struktur organisasi yang membidangi kesehatan yakni Dinas Kesehatan, RSUD Bhakti Dharma Husada, RSUD dr Mohamad Soewandhie. 

Sedangkan, lanjut dia, rincian anggaran BLUD 63 puskesmas di Surabaya belum masuk ke buku putih APBD. 

Untuk mengakomodir 63 puskesmas menjadi BLUD, kata dia, DPRD meminta pemkot konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jatim dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. 

Menurutnya, usulan pemkot tersebut sangat berisiko menabrak tata urutan aturan. Jika DPRD menyetujuinya, Herlina khawatir pemkot akan berdalih apabila kebijakan tersebut sudah disetujui DPRD. 

"Saya menyadari bahwa kebijakan pemkot itu instruksi dari pemerintah pusat. Namun, problemnya pemkot ini telat geraknya dan sekarang baru tergopoh-gopoh," kata Herlina. 

Saat ditanya mengapa Puskesmas harus berbentuk BLUD? Herlina menyampaikan, karena transfer kapitasi dari BPJS ditujukan langsung ke puskesmas. Ketentuan itu juga diperjelas dengan munculnya Peraturan Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Daerah.sb1/na

Baca Juga: Kota Pasuruan Raih Penghargaan UHC, Puskesmas Sudah Dibiayai Pemkot

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU