Lewat Car Free Day, PUPR Kota Kediri Genjot Sosialisasi PBG

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Des 2022 16:53 WIB

Lewat Car Free Day, PUPR Kota Kediri Genjot Sosialisasi PBG

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) gencar mensosialisasikan prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Salah satunya dengan membuka stand bazar di ajang Car Free Day di Jalan Doho Kota Kediri.

Berada di pinggir jalan dengan lalu lalang pengunjung yang padat, stand yang dijaga sejumlah pegawai Dinas PUPR ini tak luput dari perhatian. Beberapa pengunjung terlihat mendatangi stand untuk menanyakan program layanan PUPR terkait prosedur PBG.

Baca Juga: Tumbuhkan UMKM, Stadion Jember Sport Garden Bakal Jadi Lokasi CFD

Tak sedikit dari warga yang menanyakan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” jelas Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari.

Baca Juga: Pedagang CFD Minta Dipermudah Pengurusan KUR dan Legalitas UMKM

Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama; yaitu memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Selanjutnya, dokumen rencana teknis diajukan kepada Dinas PUPR Kota Kediri untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi. Dokumen itu diperiksa kelengkapannya, meliputi: Pendaftaran, Pemeriksaan pemenuhan standar teknis, Pernyataan pemenuhan standar teknis, Pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

Baca Juga: Sapa Warga di CFD Wates, Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Budayakan Pola Hidup Sehat

“Pemohon bisa berkonsultasi dengan petugas kami terkait persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan PBG. Tidak perlu khawatir ribet,” kata Endang. Can

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU