Mahasiswi Bos Investasi Bodong Bikin Pengakuan Mengejutkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Jan 2022 20:45 WIB

Mahasiswi Bos Investasi Bodong Bikin Pengakuan Mengejutkan

i

Kapolres Lamongan saat diwawancarai oleh wartawan.

Lebih Senang Dipolisikan daripada Harus Kembalikan Uang Korban

 

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pelapor investasi bodong di Lamongan terus bertambah. Bila sebelumnya baru dua korban, sejak Selasa (11/1/2021) pelapor bertambah menjadi 4 korban. Polres Lamongan terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus yang sudah bikin heboh warga kota soto ini.

Namun aneh,  Samudra Zahrotul Bilad (21), pelaku investasi bodong usai dijebloskan ke penjara seakan tidak merasa berdosa dan malu. Dalam pengakuannya seperti  screenshot chating dengan koleganya yang beredar luas di masyarakat, pelaku  malah lebih suka dirinya berurusan dengan hukum, ketimbang harus mengembalikan uang yang mereka bawa sementara ini yang mencapai Rp 6 miliar.

"Mene sambangono (besok besuk ya), Tambah seneng nek pidana, Ra mbalek duek wkwkw (tambah senang kalau pidana, tidak mengembalikan uang}, Mereka sendiri yang mau aku di jalur hukum," tulis tersangka dalam screenshot yang beredar tersebut.

Di sisi lain, salah seorang reseller dari tersangka yang berinisial AR asal Desa Karang Kecamatan Sekaran diketahui telah kabur bersama anggota keluarganya dan meninggalkan tempat tinggalnya.

Menurut salah satu member yang namanya enggan ditulis, AR kabur setelah mengetahui sang owner diamankan polisi. Selain AR, seorang Admin dari AR dengan inisial ME juga diketahui kabur setelah kasus ini ramai. “Saya ini melapor ke polisi dengan kerugian investasi sekitar Rp 80 juta kepada AR,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, jika status mahasiswi asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi  tersebut kini telah naik menjadi tersangka dan sudah dalam penahanan polisi. "Statusnya sudah menjadi tersangka, dan kami masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ini,” terangnya.

Miko menerangkan, meski untuk sementara polisi baru mengamankan 1 tersangka penipuan berkedok bisnis investasi dengan nama Invest Yuks ini. Namun, jumlah pelapor hingga kini semakin bertambah, dari yang semula 2 orang, kini menjadi 4 orang yang semuanya warga Lamongan.

“Jumlah kerugian mencapai Rp 3,9 M, hingga kini jumlah pelapor bertambah, ada yang berstatus reseller dan member. Saat ini polisi masih terus mengembangkan penyelidikan, dan menelusuri kemungkinan aset yang dimiliki tersangka,” terangnya.

Lebih lanjut Miko menjelaskan, penelusuran tersebut dengan melacak jejak rekening tersangka. Hingga kini, akumulasi uang dari para member yang masuk ke rekening tersangka sekitar Rp 6 miliar.

Ditambahkan Miko, jika beredar informasi mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka hingga ratusan miliar, maka hal ini harus diselidiki lebih jauh. Pasalnya, aset tersangka berupa 2 mobil itu sudah tak lagi berada di tangannya, bahkan rumahnya pun belum terbayar lunas. “Tersangka sudah mengaku dan mengungkapkan siapa saja resellernya, dan ini masih akan kita selidiki lebih dalam lagi,” pungkasnya.

Kasus ini terungkap berawal dari adanya seminar di salah satu gedung pertemuan di kota Lamongan yang tengah bergejolak. Warga yang mengikuti bisnis investasi itu dibuat meradang, karena janji yang pernah menjadi kesepakatan itu tidak pernah terbukti.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Puncaknya, Samudra Zahrotul Bilad asal Kecamatan Turi yang selama ini sebagai owner dan operator investasi bodong itu, harus digelandang dan diamankan ke Polres Lamongan ketika seminar tengah berlangsung, pada Minggu (9/1/2022). Pelaku diamankan karena adanya laporan dua warga kelurahan Sidoharjo dan Sukorejo karena dianggap telah melakukan penipuan berkedok investasi bodong.

 

Di Banyuwangi dan Kediri

Kasus investasi bodong sebelumnya terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Korbannya pun terus bertambah hingga 29 orang yang rata-rata merupakan tetangga pelaku berinisial ZS.

Semua korban melaporkan kasusnya ke Polresta Banyuwangi. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk para korban. Setelah itu, polisi juga akan memeriksa terhadap terlapor berinisial ZS tersebut.

Dari kasus penipuan ini, total dana disetor para korban ke pelaku mencapai Rp 4,6 miliar. Rentetan pelaporan ini dimulai dari laporan Indah Dwi Julyani (21) warga Kelurahan Lateng yang berani mengadu pertama kali.

"Sampai dengan hari ini korban yang sudah mengadu ada 29 orang,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syatifuddin, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Beberapa bulan sebelumya, Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur juga telah mengungkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang.

Modusnya kali ini investasi bodong dengan modus perdagangan mata uang asing atau forex senilai Rp15 miliar.

Polisi mengamankan tersangka PP (39), selaku pemilik perusahaan Investasi Raga Management Consultant yang beralamat di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pelaku telah melakukan tindakan kriminalnya sejak tahun 2017 hingga 2018.

"Kejadiannya mulai 2017 sampai periode 2018," ungkapnya, Rabu (25/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan, para korban merupakan rekan dekat tersangka ketika masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim.

Tambahnya, tersangka menawarkan investasi dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 5–6 persen. jir,ana

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU