Home / Hukum dan Kriminal : Menipu Pakai Modus Jual Mobil Harga Diskon

Mantan Sales Liek Motor Divonis 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Jul 2021 19:22 WIB

Mantan Sales Liek Motor Divonis 2 Tahun Penjara

i

Kanti Arum Ingtyas, terdakwa penipuan mendengarkan vonis hakim, di ruang Candra PN.Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Kanti Arum Ingtyas Binti Zainul Arifin, mantan Sales Eksekutif PT Liek Motor Jalan Indrapura No 47 Surabaya karena menipu Yogi Lismana Pambahako, Ruslan Miradj dan Andi Syahurul.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Putu Eka Wisniati yang sebelumnya menuntut Kanti Arum Ingtyas dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Hakim Martin Ginting dalam amar putusannya menyatakan bahwa vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi, memeriksa barang bukti bahkan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa perbuatan Kanti Arum Ingtyas telah terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana juncto pasal 65 KUHP berikut semua unsurnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kanti Kanti Arum Ingtyas Binti Zainul Arifin, man, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum tentang penipuan berlanjut. Menghukum terdakwa Kanti Arum Ingtyas Binti Zainul Arifin dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Martin Gunting membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra PN Surabaya, Rabu (21/07/2021).

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan belum menerima putusan majelis hakim.

“Saya pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa Kanti Arum Ingtyas secara sidang online .

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

“Dari pihak kami JPU juga pikir pikir yang Mulia,” sahut Jaksa Putu Eka Wisniati

Untuk diketahui, dalam dakwaan, Kanti Arum Ingtyas, yang mantan Sales Eksekutif PT Liek Motor Jalan Indrapura No 47 Surabaya didakwa menipu Yogi Lismana Pambahako sebesar Rp 254.000.000, Ruslan Miradj sebesar Rp 297.278.000 dan Andi Syahurul sebesar Rp 226.000.000.

Mereka bertiga menjadi korban penipuan karena telah membayarkan sejumlah uang kepada terdakwa Kanti Arum Ingtyas untuk pemesanan mobil dari PT Liek Motor yang dijual dengan harga diskon 40 persen.

Korban Yogi Lismana Pambahako memesan 2 unit mobil Tangki dengan kapasitas 5000 liter dan 1 buah mobil Fortuner, korban Ruslan Mirajd memesan 2 mobil tangki dan 1 fortuner, sedangkan korban Andi Syahrul memesan 1 Fortuner dan 1 mobil Inova.

Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang

Ketiga korban mengenal terdakwa Kanti Arum Ingtyas dari temannya yang bernama Lolo Sarifsahat Sitorus. nbd

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU