Home / Politik : ANALISA BERITA

Menteri Harus Cuti Kalau Mau Nyapres

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Mar 2023 19:41 WIB

Menteri Harus Cuti Kalau Mau Nyapres

i

Lolly Suhenty, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

 SURABAYAPAGI, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024. Termasuk kepada para menteri, yang juga diimbau untuk cuti dari kabinet ketika memutuskan untuk maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Jadi karena ada aturan khusus, misalnya kalau menteri, dia harus mengajukan cuti. Misal dia maju (sebagai calon presiden atau calon wakil presiden).

Baca Juga: Mengapa Gibran dan Bapaknya Diusik Terus

Bawaslu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres). Menteri yang hendak ikut kontestasi Pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Hal ini merupakan putusan MK atas permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Secara ringkas, pasal tersebut menyatakan bahwa seorang menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila maju sebagai capres atau cawapres.

Adapun Partai Garuda meminta MK memutuskan pasal tersebut inkonstitusional dan memperbolehkan menteri maju sebagai capres atau cawapres tanpa harus mundur.

Kalau ASN, dia harus mundur ketika dia maju. Maka dalam konteks ini akan menjadi area yang harus diawasi dari Bawaslu.

Di samping itu, agar bulan Ramadhan tak dimanfaatkan untuk kegiatan politik, sosialisasi, dan mempromosikan diri. Hal tersebut disampaikannya kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024.

Bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukan antara berbuat kesholehan, kebaikan dengan kampanye terselubung itu yang tidak boleh.

Bawaslu, tak melarang orang untuk berbuat kebaikan di bulan Ramadhan. Beberapa di antaranya seperti memberikan takjil, sedekah, hingga santunan kepada masyarakat atau kelompok tertentu.

Namun, jangan sampai niat baik tersebut menjadi alat hadirnya politik uang untuk mendulang dukungan kepada seseorang atau partai politik tertentu. Apalagi jika upaya tersebut dilakukan di tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan yang wajib steril dari kegiatan politik.

Baca Juga: Kesimpulan Paslon 01 dan 03: Sumber Masalahnya, Gibran dan Cawe-cawenya Jokowi

Dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, misalnya menjanjikan uang atau materi lainnya. Baik itu di masa kampanye, masa penghitung, maupun di masa tenang.

Hal tersebut, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol. Sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.

Untuk itu, yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan yang masih masuk dalam tahapan sosialisasi ialah mensosialisasikan parpol itu sendiri kepada masyarakat.

Mensosialisasikan supaya partainya tidak asing di telinga publik. Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu, ya sebatas itu.

Di masa sosialisasi, parpol peserta Pemilu 2024 dalam berkegiatan dengan masyarakat tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, yang mana menjadi muatan materi dalam kampanye.

Baca Juga: Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, Diserahkan Selasa ini

Di luar itu tidak boleh ada unsur yang visi-misi, program, citra diri, begitu ya, yang itu masuk ke dalam kampanye karena nanti bisa masuk menjadi kampanye di luar jadwal. Nah, jadi berhati-hati untuk itu.

Selain kampanye terselubung, dugaan potensi pelanggaran lainnya adalah upaya yang mengarah pada kampanye oleh partai politik (parpol) peserta pemilu di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya, tempat pendidikan, tempat pemerintahan, dan tempat peribadatan.

Upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadhan.

(Lewat keterangannya di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta yang dikutip dari laman Republika.co.id Minggu (18 Maret 2023)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU