Mobil Dinas Wajib Dikandangkan Selama Lebaran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Mei 2021 17:17 WIB

Mobil Dinas Wajib Dikandangkan Selama Lebaran

i

Para ASN diminta mengandangkan mobil dinas di kantor selama lebaran.

 

SURABAYAPAGI.COM, Batu - Aparatur sipil negara (ASN) selain dilarang mudik, juga dilarang menggunakan kendaraan dinas selama lebaran 2021.

Baca Juga: Ribuan PKL akan Direlokasi ke Pasar Induk Among Tani

Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso merujuk pada larangan yang tertuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/812/422.202/2021 yang dikeluarkan Sekretaris Daerah, Zadim Effisiensi pada 26 April 2021. Selama periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021, ASN dilarang ke luar daerah atau mudik.

“Selama libur yang sudah ditentukan, ASN harus tetap di rumah masing-masing karena di dalam SE itu telah diterangkan, terutama pejabat eselon 3 dan 4 yang memiliki kendaraan dinas. Kendaraan harus dikandangkan di kantor,” kata Punjul, kemarin (2/5).

Tak sampai disitu, para ASN juga dilarang mengajukan cuti untuk periode 22 April hingga 24 Mei 2021 kecuali cuti melahirkan atau sakit.

Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Cegah Timbulnya Karatan, Wajib Cuci Mobil Usai Lewati Wilayah Pesisir

“Selama libur, sudah ada jadwal piket yang diatur. Mereka yang masuk daftar piket, memiliki tugas, salah satunya memastikan kondisi kendaraan dinas baik,” paparnya.

Punjul menjelaskan, larangan mudik Lebaran 2021 ini diberlakukan untuk kebaikan bersama. Di sisi lain, ASN juga harus memberikan contoh kepada masyarakat terkait larangan mudik dan disiplin protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona).

Punjul menambahkan, selain larangan yang telah ia terangkan di atas, per 1 Mei 2021, diberlakukan absensi elektronik bagi ASN. Absen elektronik ini agar ASN terpantau keberadaannya.

Baca Juga: Pemkot Batu Mulai Bongkar Kios Pasar Relokasi

“Kami pakai absensi manual selama ini, di samping ada peraturan WFH (work from home). Sekarang WFH tidak diberlakukan lagi, kecuali ada terjangkit Covid-19. Harapannya, dengan adanya absen elektronik itu, keberadaan ASN diketahui,” katanya.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU