Mulai Hari Ini, Pengguna KA yang Baru Vaksin Dosis Dua Wajib PCR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Agu 2022 14:43 WIB

Mulai Hari Ini, Pengguna KA yang Baru Vaksin Dosis Dua Wajib PCR

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mulai hari ini, calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 8 Surabaya jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: KAI Bagi-bagi Promo Diskon 20% di Akhir Arus Balik Lebaran 2024, Simak Cara Daftarnya

"Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 - 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19," kata Luqman, Senin 15 Agustus 2022.

Karena itu, Daop 8 Surabaya mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada hari ini dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Baca Juga: H-2 Lebaran, KAI Daop 8 Surabaya: Tiket Mudik Masih Tersedia

Luqman pun menegaskan bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.

"Pada masa transisi 15 - 17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen di luar bea pesan serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan," ia menerangkan.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik 2024: 27 Ribu Penumpang Berangkat dari Stasiun Daop 8 Surabaya

Sementara dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

"Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," ia menuturkan. (res/rm)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU