Nekad Mudik Bisa Dipidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Mei 2021 21:22 WIB

Nekad Mudik Bisa Dipidana

i

Polisi mengarahkan pengendara motor untuk melewati jalur yang benar saat simulasi penyekatan larangan mudik di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, kemarin.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satgas Penanganan Covid-19 bersama jajaran pemerintah terkait diantaranya Kementerian Perhubungan dan Polri, pada Kamis (8/4/2021) petang di Graha BNPB, mengumumkan dirilisnya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.  

"Berdasarkan fakta yang ada, pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku dari tanggal 6 - 17 Mei 2021," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam siaran pers, kemarin.

Tercatat 338 titik penyekatan telah disiapkan di seluruh Lampung, Jawa, dan Bali. Oleh karena itu, warga diminta tidak bermain "kucing-kucingan" dengan petugas untuk bisa lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan.

Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.

Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama priode larangan mudik 2021:

1. Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

2. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

 

Mobilitas Warga Dibatasi

Sementara di Surabaya, sebanyak 17 titik akses keluar masuk juga akan disekat pada 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat sehubungan dengan kebijakan larangan mudik Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Setiap titik itu, akan dijaga oleh petugas gabungan TNI dan Polri. Juga Petugas Dishub, Satpol PP, BPB Linmas dari Pemerintah Kota Surabaya.

"Nanti ada 17 titik penyekatan," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Senin (3/5) lalu.

Belasan titik itu antara lain di Terminal Benowo; Terminal Osowilangon; Exit Tol Masjid Al Akbar; Depan PMK SIER; Eks Pasar Karang Pilang; Exit Tol Gunungsari - Malang.

Kemudian Exit Tol Gunungsari - Gresik; SP3 Driyorejo - Lakarsantri; Depan Cito Dishub Surabaya; Exit Tol Simo Surabaya; Exit Tol Satelit.

Lalu Rungkut (Pondok Candra); Merr Gunung Anyar; Jembatan Suramadu; Exit Tol Margomulyo; Dupak Demak dan Exit Tol Perak.

"Kalau untuk kendaraan pribadi langsung diputarbalikkan," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Timbulnya Karatan, Wajib Cuci Mobil Usai Lewati Wilayah Pesisir

Sementara untuk kendaraan yang boleh melintas hanyalah yang berkaitan dengan distribusi sembako, ambulans. Serta orang-orang yang kunjungan kerja serta dinas yang disertai dengan surat keterangan.

Febri mengatakan target penyekatan di perbatasan Kota Surabaya itu yakni, kendaraan selain pelat L atau luar kota Surabaya, yang bertujuan akan keluar atau masuk ke kota Surabaya.

Lalu, orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan Perwali Kota Surabaya yang berlaku. Serta Warga di luar KTP Surabaya yang mempunyai tujuan selain untuk bekerja atau kepentingan kedaruratan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, RT/RW juga akan dilibatkan untuk memonitor warga luar daerah yang datang ke Surabaya, saat masa larangan mudik.

RT/RW diminta melapor ke Satgas Covid-19 Kota Surabaya, jika melihat ada orang asing di wilayahnya. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19, dan demi keselamatan bersama.

"Jangan sampai gara-gara ini, seperti pengalaman kemarin, tiba-tiba ada lonjakan," ucapnya.jk/alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU