Nilai Voucher Digunakan untuk Operasional dan Entertainment

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Jul 2021 19:29 WIB

Nilai Voucher Digunakan untuk Operasional dan Entertainment

i

Terdakwa Steven Richard, kasus penipuan jual Voucher senilai 4,5 Miliar, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

Penipuan Jual Voucher yang Rugikan PT Hatson Surya Rp 4,5 M

 

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penipuan dan penggelapan penjualan puluhan ribu lembar  voucher sampai senilai Rp 4,5 Miliar, modus menghalalkan cara hingga perusahaan PT Hatsonsurya Electric c/q Hartono Electric mengalami kerugian, dengan terdakwa Steven Richard, menjalani sidang di ruang Candra PN.Surabaya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Steven Ricard, sedangkan terdakwa sendiri melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan.

Dalam pertanyaan jaksa Novan maupun jaksa Hari Basuki dari Kejati Jatim, 

"Sejak kapan terdakwa bekerja di PT Hartono Surya Electric, dan menjabat sebagai apa?"

" Saya bekerja mulai tahun 2012, menjabat sebagai sales and event strategy head division, menjadi direktur tahun 2016, baru di pertengahan tahun 2018 saya ditawari sebagai direktur PT Surya Kreasi Smartindo (SKS),"Jawab Steven.

Terdakwa menjelaskan menangani event pameran sejak tahun 2013, menjadi direktur event di PT.Hatson Surya Electric, dan mulai bekerja sama dengan perbankan, terdakwa sendiri menjadi direktur di PT Hatson Surya tahun 2018, kemudian melanjutkan sebagai direktur di PT SKS.

Terdakwa menjelaskan jika event yang seperti apa bentuknya yaitu bentuk program penjualan voucher, bekerja sama dengan bank dikarenakan nasabah nasabah prioritas menggunakan kartu Kredit pada beberapa bank, sedangkan di Indonesia ujar terdakwa ada 21 jenis kartu Kredit berbeda Bank.

Jenis pekerjaan terdakwa semacam EO, namun pekerjaan yang dilakukan terdakwa sifatnya tidak untuk dipublikasikan, dan tidak boleh mengekspos ke jajaran, hal tersebut yang membuat bingung JPU dan hakim atas maksud terdakwa saat menerangkan hal tersebut.

" Seperti apa bentuk pemberian voucher kepada nasabah prioritas yang dimaksud," tanya jaksa Novan.

" Jika belanja sampai 3 juta, akan mendapatkan voucher belanja sebesar 100 ribu," ucap steven.

"Keuntungan voucher untuk siapa, untuk nasabah prioritas gitu maksudnya," kejar Novan lagi.

" Sedikit saya jelaskan pak, kalau nilai voucher yang terkumpul, digunakan untuk biaya operasional dan entertainment di toko dan di pameran," jelas terdakwa.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Voucher tersebut tidak kami setorkan ke perusahaan, melainkan saya gabungkan untuk pembelian selanjutnya dan biaya operasional," tambah terdakwa.

" Apa PT Hatson Surya tahu voucher itu saudara jual," tanya jaksa.

" Saya tidak memberitahukan pak, kebetulan dana untuk operasional dan uang pribadi saya jadi satu rekening," ujar terdakwa.

" Pihak Hartono elektronik dan pihak bank tidak tahu ya kalau ada program voucher ini," kejar jaksa lagi.

" Iya pak tidak tahu," jawab terdakwa lagi.

" Tidak pernah memberi info ke pimpinan kalau membutuhkan biaya event" ucap jaksa.

" Biaya event dari penjualan voucher pak," ucap terdakwa.

" Kalau urgen butihkan anggaran event tidak melapor ke pimpinan PT Hatsonsurya," 

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

" Dulu pernah melapor pak, malah saya dianggap tidak pernah melaporkan," jelas terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan terdakwa Steven Ricard.

Hakim Ginting menutup sidang dengan ketokan palu.

Diketahui, dalam dakwaan bahwa Steven Richard yang adalah direktur PT Surya Kreasi Smartindo yang notabene merupakan unit usaha dari Hartono Elektronik dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Januari 2021. Adapun laporannya bernomor LP-B/51/1/RES.1.11/2021/UM/SPKT karena diduga menggelapkan voucher senilai Rp 4,5  miliar.

Kasus itu terjadi setelah terdakwa Steven Richard mengundurkan diri sebagai karyawan Hartono Elektronik dengan jabatan terakhirnya yakni karyawan tetap sebagai sales and event strategy head division.

Hubungan PT Surya Kreasi Smartindo dan PT Hatson Surya Electric adalah unit usaha. Keduanya telah bekerja sama untuk branding dan event yang banyak melibatkan bank. Terdakwa Steven Ricard adalah orang kepercayaan PT Hatson Surya Electric.

Aksi Steven diketahui saat salah seorang pembeli memborong 20 televisi. Bukan dengan uang, namun pembeli itu membayarnya dengan voucher.

Pihak Hartono kemudian curiga dan sempat menanyakan perihal voucher itu. Setelah pembeli ditanya, maka diketahui bahwa voucher-voucher itu dibeli dari Steven dengan harga diskon 10 hingga 15 persen. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU