Ning Ita Imbau para Tukang Becak untuk Tidak Membeli Rokok Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Nov 2021 17:19 WIB

Ning Ita Imbau para Tukang Becak untuk Tidak Membeli Rokok Ilegal

i

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat membuka sosialisasi bidang cukai hari ketiga yang dilaksanakan di pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu, membuat Pemerintah kota Mojokerto gencar memberikan edukasi di bidang cukai bagi seluruh elemen masyarakat, salah satunya tukang becak se Kota Mojokerto. Mengingat, sebagian besar para tukang becak merupakan perokok aktif. 

 

Baca Juga: Respon Cepat Aduan Masyarakat, PJ Ali Kuncoro Sidak TPS Benpas dan TPA Randegan

Setidaknya, ada sekitar lima ratus tukang becak diberikan sosialisasi yang dilakukan secara bertahap hingga enam hari oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kota Mojokerto, menggandeng Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo sebagai Narasumber. 

Pada hari ke tiga sosialisasi yang dilaksanakan di pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berpesan kepada para tukang becak agar tidak membeli rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai. 

Hal tersebut dikarenakan besarnya kontribusi cukai rokok legal bagi masyarakat, salah satunya untuk membayar biaya kesehatan gratis bagi hampir seluruh warga Kota Mojokerto. 

Baca Juga: Realisasi Pajak Kota Mojokerto Naik Signifikan Capai Rp 71,4 Miliar

"Karena bapak- bapak ini sebagian besar perokok, pesan saya kalau ditawari rokok ilegal, yang tanpa pita cukai, tolong ditolak, mohon untuk dilaporkan, karena ini merugikan masyarakat" ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota. 

Lebih lanjut Wali Kota perempuan pertama di Kota Mojokerto tersebut mengajak agar seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi membantu Pemerintah dalam mengantisipasi peredaran rokok ilegal tersebut. 

 

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi Pasca Libur Lebaran, Pj Ali Kuncoro Ingatkan PR Sudah Menanti

"Mari bersama- sama bersinergi dengan kami (Pemerintah) untuk memerangi peredaran rokok ilegal, khususnya di Kota Mojokerto" pungkasnya. 

Diketahui, kontribusi cukai rokok bagi masyarakat berdasarkan PMK pasal 3 ayat 3 dijelaskan alokasi pemanfaatan DBHCHT sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang Kesehatan, dan 25 persen nya lagi digunakan untuk penegakan hukum. dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU