Oknum Kades, Polisi dan Pengusaha Nyabu Bareng, Kini Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Apr 2021 11:02 WIB

Oknum Kades, Polisi dan Pengusaha Nyabu Bareng, Kini Diamankan

i

Illustrasi penggunaan narkoba. SP/ BYW

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Oknum Pejabat, Pengusaha dan Polisi (P3) yang asyik pesta sabu di sebuah rumah di Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, tak bisa mengelak saat adanya penggrebekan oleh pihak polisi. Kini ketiga pelaku nyabu tersebut sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiganya ditangkap pukul 23.00 WIB, Kamis (15/4/2021) dan langsung diserahkan ke Satreskoba Polresta Banyuwangi. Tersangka pertama merupakan seorang yang diduga sebagai "Pejabat" berinisial MM, yang aktiv mengemban tugas sebagai Kepala Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo. Selain menjabat Kepala Desa dua periode, MM juga merupakan kakak dari seorang politikus dari partai besar yang saat ini menjadi anggota DPR RI.

Baca Juga: Polisi Razia Pedagang Petasan di Banyuwangi

Untuk tersangka kedua adalah seorang yang diduga sebagai "Pengusaha" bibit lobster (benur) dengan inisial WW, pria asal Kecamatan Licin yang menetap di Wongsorejo. Sedangkan tersangka ketiga diduga seorang anggota "Polisi" yang bertugas di Mapolsek Glagah dengan inisial RK.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, untuk oknum polisi narkoba tersebut, pihaknya menyerahkan langsung kepada Propam soal narkoba di Banyuwangi.

Baca Juga: Pelabuhan di Banyuwangi Ramai Dipadati Pemudik

"Untuk kasus ini masih tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk oknum polisi penanganannya dilakukan oleh propam," tegasnya, Senin (19/4/2021).

Kabar penangkapan ketiga terduga pelaku pesta narkoba tersebut saat ini menjadi sorotan masyarakat. Masyarakat berharap, aparat penegak hukum terutama pihak polisi bisa bertindak tegas dalam melakukan penyidikan, dan sanggup menerapkan pasal-pasal yang bisa menjerat para terduga yang statusnya sudah naik kelas sebagai tersangka, dengan hukuman seberat-beratnya. Karena tidak menutup kemungkinan adanya intervensi dari pihak ketiga tersangka, baik melalui kolega maupun keluarganya yang berusaha mengatur jalannya penyidikan. Dsy10

Baca Juga: Kampung Nelayan Modern akan Dibangun di Banyuwangi

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU