Operasi Pekat, Polrestabes Surabaya Ungkap 177 Kasus 3C

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Mei 2023 16:45 WIB

Operasi Pekat, Polrestabes Surabaya Ungkap 177 Kasus 3C

i

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat menanyai salah satu tersangka. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dilaksanakan selama 12 hari, yang terhitung dari tanggal 26 Mei ini Kepolisan Resort Kota Besar, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus kejahatan, Curat, Curas dan Curanmor.

Kasus yang diungkap oleh Polrestabes Surabaya beserta polsek jajarannya itu sebanyak 177 kasus dengan jumlah tersangka 100 orang yang terdiri dari Curat, Curas dan Curanmor yang selama ini meresahkan warga dan masyarakat kota Surabaya.

Baca Juga: Maling Motor di Probolinggo Diamuk Massa

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers menjelaskan pengungkapan kasus Curas, Curat dan curanmor ini berdasarkan banyaknya laporan pencurian yang terjadi di kota surabaya sehingga laporan itu menjadi atensi pihak kepolisian. 

"Menurutnya sebanyak 177 kasus Kejahatan dengan 100 orang tersangka ini merupakan pelaku pencurian, Curas, Curas dan Curanmor, mereka beraksi tak hanya di wilayah Surabaya. para pelaku ini juga beraksi di Gresik dan Sidoarjo. " Jelas Pasma Royce, Pada Jum'at (26/05/2023).

Dalam operandinya, Kasus Curat pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak, mencongkel, serta memanjat, sedangkan kasus Curas pelaku dengan cara merampas paksa, mengancam bahwa tak segan-segan melukai korbannya dengan membacok hingga ada yang meninggal.

"Selanjutnya, Kasus Curanmor, saat beraksi para pelaku ini merusak kunci setir motor korban dengan menggunakan kunci T dan L, serta membawa kunci palsu serta kunci magnet. Sementara kasus Sajam, para pelaku ini ketahuan membawa dan menyimpannya." Ungkapnya.

Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

Barang bukti yang diamankan dari pada tersangka adalah 65 Unit Sepeda motor berbagai jenis, 66 Handphone, 1 buah Laptop, 6 buah bilah pisau, 42 foto copy KTP, STNK, dan BPKB Korban, 1 unit Sepeda angin, 25 kunci T, 20 file Rekaman CCTV, 1 buah tas, 5 dompet, 15 Helm, 2 buah kotak amal, 5 potong baju, dan uang tunai Rp. 2.178.000.-,

"Mereka para penjahat jalanan ini akan dijerat dengan Pasal yang sudah ditentukan dengan perkaranya oleh petugas kepolisian jajaran Polrestabes Surabaya." Tambahnya.

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

Pasma sapaan akrabnya ini juga menyampaikan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bepergian karena tindak kejahatan akan terjadi jika ada kesempatan atau peluang bagi para pelaku.

"Saya sangat menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian agar warga bisa menjadi polisi diri sendiri." Pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU