Operasi Sikat Semeru 2023 Polres Blitar Ungkap 7 Kasus Kejahatan dengan 13 Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Mei 2023 17:03 WIB

Operasi Sikat Semeru 2023 Polres Blitar Ungkap 7 Kasus Kejahatan dengan 13 Tersangka

i

Wakapolres Blitar Kompol Royce menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Selama Operasi Sikat Semeru 2023 selama 12 hari yang dimulai sejak 15 sampai 26 Mei 2023, Polres Blitar berhasil ungkap 7 kasus tindak kejahatan dengan 13 tersangka 1 di antaranya wanita.

Hal itu disampaikan Wakapolres Blitar Kompol Royce Betaubun dalam keterangan releasenya pada Selasa (30/5) di halaman kantor Polres Blitar.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

Menurut Kompol Royce 7 tindak kejahatan itu berupa curas, curat dan curanmor, pengeroyokan, sampai kasus penipuan dengan menyita beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Jadi masing masing ke 13 tersangka akan menjalani prosès pidana sesuai dengan tingkat kejahatanya, seperti curat dengan pasal 363 KUHP, untuk pengeroyokan dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 e ke 3 e juga yo pasal 351 KUHP,  juga penadah serta penipuan yang merugikan korbannya capai 150 juta rupiah, ke semuanya dalam prosès," terang Kompol Royce yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aganta.

Kompol Royce juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan operasi kewilayahan dengan sasaran utamanya Curat, Curanmor bahkan Curas sampai premanisme termasuk pungli juga penyalah penggunaan sajam, senpi bahkan handak termasuk penyelundupan dan narkoba.

Baca Juga: Bupati Blitar Resmikan Dua Palang Pintu Kereta Api di Wilayah Srengat dan Talun

"Kita terus tingkatkan kewaspadaan kamtibmas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, dan kegiatan rutin patroli terus kita tingkatkan, ingat kita menghadapi jelang Pemilu 2024, sehingga kondusifitas wilayah aman," kata Kompol Royce mengakhiri keterangan pers nya dilanjut tunjukan barang bukti kepada wartawan. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU