Orang Terkaya di Kalimantan, Bakal Dijadikan Tersangka Suap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Mei 2021 21:37 WIB

Orang Terkaya di Kalimantan, Bakal Dijadikan Tersangka Suap

i

Haji Isam

 

Ini Setelah KPK Tahan Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. Pria yang Diramaikan Aniaya Wartawan Tempo ini Diduga Terima Suap Rp 72 Miliar dari para Pengusaha. Termasuk Perusahaan milik H. Isam

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyidikan kasus suap terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (AP) dan beberapa konsultan pajak, tak lama lagi akan menetapkan pemberi suap. Kabarnya, pemberi suap bakal dibidikan ke

Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Pria yang punya jaringan ke partai politik dan penegak hukum nasional dikenal orang terkaya Kalimantan Selatan. H. Isam, pengusaha batubara ini diduga termasuk salah satu pengusaha yang terkait dengan kasus suap pejabat pajak.

Menurut sumber Surabaya Pagi di KPK, penetapan H.Isam, dilakukan dengan cermat, karena selama ini sudah ada beberapa politisi yang lobi penyidik.

 

Namanya Disorot Publik

Nama Haji Isam kembali menjadi sorotan publik setelah anak perusahaannya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kantor PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam telah digeledah KPK.

Perusahaan batubara ini disinyalir terbelit masalah pajak yang menyeret pejabat Ditjen Pajak.

Haji Isam, sampai kini dikenal pengusaha batu bara di Batu Licin, Kalimantan Selatan. Ia terkenal kaya raya (crazy rich).

Selain memiliki bisnis batu bara, Haji Isam juga merupakan pebisnis di berbagai bidang.

Bersama keluarganya, H. Isam, merupakan pengusaha nasional kelas kakap yang menguasai berbagai perusahaan di negeri Borneo.

Keluarga Haji Isam di antaranya ada Haji Ciut yang juga pernah viral karena menggelar acara resepsi nikah anaknya dengan mengundang berbagai selebritis papan atas dan menyelenggarakan pesta selama 10 hari 10 malam. Kemudian Haji Leman, dan Haji Ijay yang juga pengusaha kelas kakap.

Konon, para pengusaha itu ditakuti di dunia pertambangan dan juga di dunia para pengusaha.

Saat ini nama Haji Isam kembali muncul di permukaan setelah berurusan dengan KPK.

Berbagai faktanya mulai terbongkar, mulai dari berbagai usaha yang ia jalankan, hingga para selebritis yang dikabarkan pernah 'dekat' dengannya.

 

Omzetnya Rp 40 M, Bulan

Praktis, H Isam tak hanya dikenal di kawasan Kabupaten Tanah Bumbu, tapi di kenal luas di Kalimantan Selatan bahkan nasional.

Pria kelahiran Batulicin 1 januari 1977 ini telah membangun kerajaan bisnis lewat PT Jholin Grup yakni PT. Jhonlin Baratama, PT Jhonlin Marine and Shipping dan juga PT Jhonlin Air Transport. Dari sejumlah perusahannya di pertambangan ia bisa menambang hingga 400 ribu ton batu bara per bulan.

Omzetnya sekitar Rp40 miliar per bulan. Tak hanya batu bara, ia juga menggarap sektor transportasi dan properti. Lewat PT Jhonlin Air Transport ia membuka usaha rental jet pribadi.

 

Syahrini dan Yuni Sara

Sangking kayanya, H. isam, kerap digosipkan dengan artis-artis papan atas. Pada tahun 2019 lalu lalu, Haji Isam digosipkan dekat dengan Syahrini. Kabar itu muncul sebelum Syahrini menikah dengan pria keturunan Jepang.

Haji Isam juga pernah dikabarkan dekat dengan Yuni Shara. Penyanyi cantik Yuni Shara pernah digosipkan dengan Haji Isam sekitar 2015 silam.

Mantan kekasih Raffi Ahmad itu pernah memamerkan pose di helikopter Jhonlin Air Transport (JAT) milik Haji Isam. Namun, kedekatan keduanya hanya gosip belaka.

Pasalnya saat itu Yuni hadir di Batu Licin dalam rangka diundang untuk menghibur warga dalam acara ulang tahun Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.

 

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Terima USG 3 Juta

Suap diantaranya dari perusahaan H. Isam, diduga telah diterima AP dan DR sampai puluhan miliaran rupiah atau tercatat Rp 72 miliar lebih. Motif suap diberikan agar besaran nilai pajak dari sedikirnya tiga perusahaan diatur dan disesuaikan dengan keinginan dari perusahaan tersebut.

"AP (Angin Prayitno Aji) bersama DR (Dadan Ramdani) diduga telah menerima sejumlah uang terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, sehari sebelum Rabu kemarin (5/5).

Tersangka AP punya seorang menantu anggota polisi Polda Jatim. Anggota Polri ini diduga terlibat dalam kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya, Jawa Timur.

Sejumlah uang itu diterima dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018 . Uang diberikan oleh tersangka Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, kemudian sebesar Sin$ 500 ribu dari total komitmen Rp25 miliar oleh tersangka Veronika Lindawati dari PT Bank Panin Indonesia pada pertengahan 2018.

AP juga diduga menerima uang sebesar USG 3 juta dari PT Jhonlin Baratama yang diserahkan melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

 

Ada Tersangka Baru

Firli memastikan, penyidikan kasus dugaan suap ini tidak akan berhenti dengan menetapkan enam orang tersangka pejabat pajak dan konsultan pajak saja. Atas data itu, penyidik akan terus mengembangkan dan mengusut kasus ini sampai tuntas.

“Tak tertutup kemungkinan, dari pengembangan tersebut, KPK akan menetapkan tersangka baru atau bahkan menerapkan pasal pencucian uang.

Kenapa saya katakan sejak awal. Saat kita mengusut kasus suap terkait penerimaan hadiah atau janji tetapi tadi disampaikan apakah kita berhenti di sini tentu tidak, karena tindak pidana korupsi harus buktikan suap dan bagian korupsinya sekaligus kita lihat apakah tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang,” tegas Firli, kemarin.

Dalam melakukan pemeriksaan itu, AP bersama DD diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. “Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Firli.

Selain menerima suap dari Veronika terkait pemeriksaan pajak Bank Panin, AP dan DD juga diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

 

Seluk Beluk Rasuah

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah mengembangkan dengan memanggil dua tersangka kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016- 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mereka ialah Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dan Ryan Ahmad Ronas sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations. "Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/5).

Selain memeriksa dua konsultan pajak itu, KPK juga memanggil Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Adi Prana Pribadi sebagai saksi.

Ketiga orang itu dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah yang dilakukan oleh Angin. Keterangan mereka akan digunakan untuk melihat kasus ini dengan jelas.

Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani, dua orang konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo sebagai tersangka.

Sejumlah uang itu diterima dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018 oleh tersangka Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, kemudian sebesar Sin$ 500 ribu dari total komitmen Rp25 miliar oleh tersangka Veronika Lindawati dari PT Bank PAN Indonesia pada pertengahan 2018.

Angin juga diduga menerima uang sebesar Sin$ 3 juta dari PT Jhonlin Baratama yang diserahkan melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019.

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. "Kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total Sin$ 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB," kata Firli.

Angin dan DR disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Angin akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 Mei 2021 dan sebagai upaya pencegahan covid-19, Angin akan diisolasi di rutan ACLC.

Dalam penanganan perkara ini, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan. Sejumlah lokasi disasar penyidik seperti kantor PT Jhonlin Baratama, kantor pusat Bank Panin, hingga kantor pusat PT Gunung Madu Plantations. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait dengan perkara dalam penggeledahan tersebut.

Namun, terhadap penggeledahan kedua di PT Jhonlin Baratama, KPK gagal mengamankan barang bukti karena diduga telah dihilangkan. Disinyalir informasi penggeledahan kedua ini bocor. n jk/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU