Pakar Hukum Menilai Aparat Hukum Lamban Proses Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jun 2022 15:58 WIB

Pakar Hukum Menilai Aparat Hukum Lamban Proses Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing

i

Dr Soeyanto SH MH. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Wakil Rektor Universitas Gresik (Unigres) yang juga pakar hukum Dr Soeyanto SH MH menilai aparat hukum di Gresik lamban dan kurang responsif dalam menangani kasus pernikahan manusia dengan kambing. Pasalnya, dalam video ritual yang viral tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk penodaan agama.

"Seharusnya mereka (APH) mengambil langkah cepat dan berani mengusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat serta kondusifitas wilayah hukum di Kabupaten Gresik," tegas Soeyanto, Kamis (9/6).

Baca Juga: Heboh! Bocah Tabrakan Chery Omoda E5 Dalam Mal, Spesifikasi Mobil Dilengkapi Sensor Safety

Menurut dia, peristiwa pernikahan nyeleneh tersebut telah menggunakan simbol agama sehingga dapat dikategorikan penodaan agama sesuai ketentuan pasal 156a KUHP.

"Untuk mengantisipasi protes massal dari masyarakat Gresik yang mayoritas muslim, Polres Gresik harus segera gerak cepat memproses pelaku dan pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan ritual tersebut,"  jelas Soeyanto yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum Unigres.  

Dikatakan, seharusnya polisi tidak perlu menunggu adanya pengaduan. Sebab, penodaan agama bukan merupakan delik aduan tetapi delik umum. Sehingga polisi tidak perlu menunggu aduan atau laporan dari masyarakat. 

Baca Juga: Heboh! Kilat Petir Unik di Dubai Berbentuk Mirip Peta Palestina, Pertanda Apa?

"Karena penodaan agama masuk ketentuan Pasal 156a KUHP dan penjelasan Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965 merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana  terhadap ketertiban umum dan ketentraman umat beragama," katanya. 

Apalagi kini, tambah Soeyanto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik melalui rapat komisi fatwanya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi atas kasus pernikahan manusia dengan kambing. Dua poin fatwa diantaranya menyebutkan bahwa perhelatan pernikahan manusia dengan seekor kambing terbukti telah menodai agama dan menyerahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut.

"Memang fatwa MUI bersifat tidak mengikat dalam hukum positif karena kedudukannya legal opinion. Akan tetapi polisi bisa menjadikannya sebagai landasan hukum untuk memproses kasus ini. Apalagi ini kasus yang berkaitan dengan agama," terang pakar hukum yang juga Ketua Persatuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gresik ini.

Baca Juga: Makin Ngeri! Mampu Terobos Banjir Besar, Mobil Listrik Tesla Dicap ‘Amfibi’

Sebelum berita ini diturunkan Pernikahan nyeleneh itu telah dibahas Komisi Fatwa MUI Gresik, Kamis (9/6) pagi. Menurut Ketua MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq, mereka telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penodaan agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal dengan Kota Santri. 

“Ada tiga rekomendasi yang kami keluarkan. Pertama mereka terbukti melakukan penodaan agama, kedua semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam, dan ketiga kami serahkan prosesnya kepada pihak kepolisian,” ucap Kiai Mansoer Shodiq. grs

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU