Palak Truk Muatan Sayur, Jukir Pasar Tanjung Anyar Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Jun 2021 19:04 WIB

Palak Truk Muatan Sayur, Jukir Pasar Tanjung Anyar Ditangkap

i

MN (54) Warga Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ditangkap lantaran memalak sopir truk pasar tanjung anyar. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - MN (54) Warga Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ditangkap anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. 

Preman yang nyambi menjadi juru parkir Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto ini diamankan karena kerap memalak para sopir truk bongkar muat sayur mayur di pasar tradisional terbesar di Kota Mojokerto.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Launching Bus SIM Keliling

Wakapolres Kota Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian mengatakan, tersangka meminta uang parkir dengan nilai tarif tak wajar. Dan uang itu tidak disetorkan kepada petugas pasar melainkan masuk kantong pribadi.

"Tiap sopir di mintai uang antara Rp.5 ribu hingga Rp.10 ribu sekali bongkar, itu kosongan tanpa karcis retribusi parkir. Dan jika tidak diberi, pelaku tak segan mengancam korbannya," ujar Wakapolresta saat pers rilis di depan kantor Polresta Mojokerto, Selasa (14/6/2021) sore.

Kompol Iwan menyebut, aksi pelaku tersebut sudah dilakukan sejak tiga bulan terakhir. Modusnya, kalau siang hari bekerja sebagai tukang parkir di depan pasar tapi kalau malam hari mulai melakukan pemalakan terhadap para sopir truk.

Baca Juga: Sidak Gudang Bulog, Pj Wali Kota Pastikan Stok Beras Aman Hingga 6 Bulan Kedepan

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan uang sebesar Rp.788 ribu yang diduga hasil pemalakan. Pelaku akan dijerat Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.

"Ancaman hukumannya 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp. 50 juta," pungkasnya. dwy

Baca Juga: Dalam Sebulan, 11 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Mojokerto

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU