Pandai Melobi, Janda Cantik Bisa Raup Rp 48 Miliar Sendirian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Mei 2021 21:35 WIB

Pandai Melobi, Janda Cantik Bisa Raup Rp 48 Miliar Sendirian

i

Polda Jatim saat merilis kasus investasi bodong yang dilakukan Lily Yunita, residivis yang sudah keluar masuk penjara sebanyak 3 kali. SP/Arlana/Hendarwanto

 

Sudah Tiga Kali Dibui, dalam Kasus yang Sama

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga kali keluar masuk penjara, membuat Lily Yunita, janda berparas cantik ini tak kapok untuk tersangkut masalah hukum. Kini, wanita asal Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya kembali menghuni hotel prodeo untuk yang keempat kalinya. Lagi-lagi, Lily dibui karena menipu para korbannya puluhan hingga ratusan miliar. 

Tak jauh dengan tiga kasus sebelumnya, Lily Yunita yang diamankan Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus investasi bodong. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu Kamis (6/5/2021).

Gatot menjelaskan modus Lily masih sama dengan sebelumnya, yakni menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.  “(Pelaku ini) menjanjikan suatu keuntungan. Sehingga korban menderita kerugian sebanyak Rp 48 milyar,” ujar Gatot, Kamis (6/5/2021).

Miliaran uang tersebut, tambah Gatot, diberikan korban kepada pelaku sebagai dana investasi. Ditransfer secara bertahap selama enam bulan.

Dan untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan tujuh lembar cek keuntungan investasi. Namun ketika cek hendak dicairkan, pihak bank justru menolaknya dengan alasan rekening sudah ditutup.

 

Barang Mewah

Selain mengamankan Lily, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4 unit mobil jenis Mercedes benz, 3 unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp 100 juta.

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa Lily telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Ia telah ditangani Polrestabes Surabaya.

Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp 48 miliar kepada tersangka.

"Dari barang bukti disini, kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Nasrun juga menambahkan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif.

"Investasi itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut menjadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara," tutur Nasrun.

 

Pandai Melobi

Dari penelusuran Surabaya Pagi, Lily juga melakukan hal yang sama pada tahun 2011 lalu. Saat itu, Lily juga menipu beberapa pengusaha besar hingga tokoh agama seperti pendeta.

Keahlian Lily untuk menipu karena dianggap pria yang pernah menjadi Sekretaris di beberapa perusahaan itu pandai melobi dengan mengandalkan kecantikannya. Kisah itu sempat diceritakan oleh Heri Susanto, bos dari PT Limantara, sebuah perusahaan pecah batu asal Mojokerto. Saat itu, Heri telah ditipu oleh Lily. Karena Lily pernah menjadi sekretaris di perusahaannya selama delapan tahun sejak tahun 1997 hingga 2015.

Dalam menjalankan tugasnya itu, cerita Hery, Lily pernah mengubah cek senilai Rp 2 juta, lalu di depan angka itu ditambahkan angka empat, sehingga menjadi Rp 42 juta.

Pernah juga cek senilai Rp 2,8 juta diganti menjadi Rp 62,8 juta.

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

Heri pun mengadukan Lily ke polisi. Pada tahun 2006, Lily pun kena hukuman enam bulan. Namun, dia bisa keluar masuk tahanan. “Dia sudah profesional. Sudah jago. Kami sendiri tidak menyangka. Melihat cara bermainnya, dia sudah canggih. Pintar melobi segala. Saya sendiri tertipu sebesar Rp 210 juta,” papar Heri, saat itu, pada 13 Desember 2011. 

Saat ikut dengan Heri, Lily dikenal jago melobi. Dia mengenal baik keluarga Heri. Bahkan, adik Heri, seorang pengusaha karoseri mobil bernama Leman Sariyoan, juga tertipu Rp 18,2 miliar. Pada 2005 lalu, kasusnya pernah ditangani di Polrestabes Surabaya, namun kemudian muncul Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Adik Heri yang lain juga pengusaha karoseri Fugi Lintang, mobilnya pernah dijual Lily. Lalu ditukar dengan mobil lainnya, tapi harganya lebih murah. Intinya, kata Heri, dia masih nunggak utang Rp 50 juta.

Selain itu, juga ada beberapa pengusaha yang pernah melaporkan Lily Yunita ke Polda Jatim pada tahun 2011 lalu.

Seperti Samuel Yoelianto (46), seorang marketing spare part mengaku juga tertipu Lily. Uang sekitar Rp 205 juta pun tidak kembali. Samuel menceritakan dirinya bertemu Lily pada Januari 2011 di rumah kakaknya, Anton Sukamto, seorang pengusaha spare part. Dua bulan kemudian, Samuel diajak Lily bisnis jual beli mobil dengan iming-iming keuntungan lumayan besar.

Samuel pun diminta mentransfer uang, mulai dari Rp 25 juta, Rp 40, sampai Rp 80 juta. Setelah dilakukan transfer itu, Lily memberikan cek kepada Samuel dari berbagai bank. Namun, ketika akan dicairkan, pihak bank menolak dengan alasan rekening Lily sudah ditutup atau saldo tidak cukup.

Tersangka pencucian uang dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun. nt/lit/cr2/ham/rmc

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU